Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut  Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Untuk menutupi aksi bejatnya, kakek yang mencabuli cucunya sendiri di Bandar Lampung memberikan uang tutup mulut pada korban Rp 7.000.

Korban diminta diam tak bercerita kepada siapapun terkait perbuatan yang dilakukan sang kakek.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya.

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 7 ribu," sebut JPU, Senin (12/10/2020).

JPU menambahkan saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.

"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," tandas JPU.

Berita Rekomendasi

Dilakukan di Rumah Korban

Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9) yang juga cucunya.

"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Belasan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Jadi Korban Teror Video Call Cabul Pria Tidak Dikenal

JPU menuturkan selang beberapa lama datang saksi korban QA pulang setelah bermain di luar rumah.

"Korban masuk ke rumah sembari membawa buku gambar," sebut JPU.

Masih kata JPU, begitu masuk ke rumah, terdakwa langsung memanggil korban untuk mendekat kepada terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas