Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara
Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Untuk menutupi aksi bejatnya, kakek yang mencabuli cucunya sendiri di Bandar Lampung memberikan uang tutup mulut pada korban Rp 7.000.
Korban diminta diam tak bercerita kepada siapapun terkait perbuatan yang dilakukan sang kakek.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 7 ribu," sebut JPU, Senin (12/10/2020).
JPU menambahkan saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.
"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," tandas JPU.
Dilakukan di Rumah Korban
Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9) yang juga cucunya.
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Belasan Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Jadi Korban Teror Video Call Cabul Pria Tidak Dikenal
JPU menuturkan selang beberapa lama datang saksi korban QA pulang setelah bermain di luar rumah.
"Korban masuk ke rumah sembari membawa buku gambar," sebut JPU.
Masih kata JPU, begitu masuk ke rumah, terdakwa langsung memanggil korban untuk mendekat kepada terdakwa.