Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Kebumen Nekat Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasihnya, Gara-gara Hubungan Kandas

Seorang Pria berinisial SM (32) di Kebumen diamankan polisi karena diduga menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Kebumen Nekat Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasihnya, Gara-gara Hubungan Kandas
Istimewa
Ilustrasi Video Panas 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Pria berinisial SM (32) di Kebumen diamankan polisi.

SM ditangkap lantaran diduga menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.

Tak hanya itu, tersangka juga kerap meneror korban melalui pesan singkat.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka nekat mengunggah foto mantan kekasihnya yang berinisial AA (19), karena hubungan mereka kandas di tengah jalan.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Rudy melalui keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Rudy menjelaskan, foto dan video korban diunggah pada akun media sosial Facebook, Twitter dan Instagram.

Foto dan video tersebut disertai dengan keterangan yang vulgar.

Baca: Cintanya Diputus, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasihnya di Medsos

Baca: Hubungan Kandas, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar, Pelaku juga Beri Ancaman

BERITA TERKAIT

"Tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuat pada bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban," ujar Rudy.

Selain itu, tersangka juga kerap meneror korban melalui pesan singkat. Tersangka mengancam akan memberi pelajaran kepada lelaki mana pun yang mendekati korban.

"Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti ponsel dan menyita akun medsos yang digunakan tersangka untuk menyebarkan foto dan video.

(Kompas,com: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Pria Ini Sebar Foto dan Video Syur Mantan Kekasihnya di Medsos"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas