Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sari Labuna Masih Ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar, Muncul Surat Terbuka Pembebasannya

Rutan itu berada di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid dan dalam rutan ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sari Labuna Masih Ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar, Muncul Surat Terbuka Pembebasannya
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Keranda bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani diarak pengunjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) sore. Salah satu yang mengarak adalah aktivis, Sari Labuna. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sari Labuna (21) yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) yang melakukan aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' masih berada di rumah tahanan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasal 412 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dan 160 KUHP tentang Penghasutan bersama seorang temannya K alias Kambrin.

Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengungkapkan,  keenam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.

Rutan itu berada di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid.

Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.

"(Sudah ditahan) di Rutan Polres," kata Kompol Agus Khaerul.

Baca juga: 6 Mahasiswa Jadi Tersangka: Sari Labuna Arak Keranda Puan Maharani dan K Kena Pasal Penghasutan

Berita Rekomendasi

Lalu apa alasan polisi menjerat Sari Labuna dan Kambrin dengan pasal berbeda (412 dan 160)?

Menurut Kompol Agus, Sari Labuna dan Kambrin dijerat pasal 412 KUHP lantaran telah melakukan perlawanan terhadap perintah aparat kemanan dalam hal ini polisi.

Untuk pasal 160 KUHP, lanjut dia, Sari Labuna dan Kambrin telah melakukan penghasutan saat unjukrasa Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) berakhir ricuh.

"Melawan perintah petugas, menghasut," ujarnya.

Empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan kata Kompol Agus dijerat pasal 170 Tentang Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait penyerangan Mapolsek Rappocini yang mengakibatkan sejumlah mobil yang berada di halaman parkir mengalami kerusakan.

"Mobil pecah kaca," tuturnya

Muncul Surat Terbuka Pembebasan Aktivis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas