Sari Labuna Masih Ditahan di Rutan Mapolrestabes Makassar, Muncul Surat Terbuka Pembebasannya
Rutan itu berada di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid dan dalam rutan ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
Unsur Pimpinan DPRD
KETUA : RUSDIN SINALING
WAKET 1.MOH.RISAL ARWIE
WAKET 2.EKO WAHYUDI
juga Harus bersedia sebagai penjamin
#BEBASKAN SARI WAHYUNI LABUNA.
Bagi saudaraq utus2 sasaibino terkhusus dibanggai kepulauan yg sdh membaca surat terbuka ini Berkenan kiranya utk like dan Bagikan Sebagai Bentuk Dukungan Kita ke adinda SARI WAHYUNI LABUNA
Jeratan Pasal untuk Sari Labuna
Penelusuran tribun-timur.com terkait pasal 214 KUHP, tercantum dalam BAB VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dimana disebutkan dalam pasal 214 Ayat 1, Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasa 211dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat 2, disebutkan, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka.
Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan luka berat.
Kemudian Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Sari Labuna dan lima temannya pun kini ditahan di Mapolsek Rappocini, Makassar.
Sepak Terjang Sari Labuna
Sari Labuna, satu dari 30 mahasiswa dan remaja yang ditangkap dalam unjuk rasa berujung ricuh di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam.
Perempuan berhijab itu turut ditangkap saat polisi berhasil memukul mundur pengunjuk rasa Tolak Omnibus Law yang menamakan diri Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR).
Sebelum dipukul mundur, kelompok mahasiswa itu mendatangi Mapolsek Rappocini.
Kedatangan mereka untuk mendesak polisi membebaskan temannya yang ditahan.