Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi

Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin dimutasi setelah dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial PA.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Wakapolres Takalar Dimutasi
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial PA.

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di ruang kerjanya pada Jumat (2/10/2020) lalu).

Kasus itupun berbuntut panjang.

Perwira polisi satu melati tersebut dimutasi dari posisinya sebagai orang nomor dua Polres Takalar.

Baca juga: Kru TV Sempat Viral Bongkar Pelecehan oleh Artis, Kini Ungkap Sikap Nagita Slavina di Balik Layar

Saat kejadian, sebagian besar personel Polres Takalar melakukan pengamanan sidang hak interpelasi DPRD Kabupaten Takalar.

Sementara Wakapolres Takalar Kompol Nasaruddin sedang berada di ruang kerjanya, Mapolres Takalar.

"(Kejadiannya) waktu hak interpelasi di DPRD. Saya lagi di sana itu (pengamanan)," kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto kepada Tribun Timur, Minggu (11/10/2020) kemarin.

Baca juga: Wakapolres Takalar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Sulsel Lakukan Pendalaman

Rekomendasi Untuk Anda

Beny melanjutkan, anak buahnya itu tidak lagi masuk berkantor ke Mapolres Takalar Selasa (6/10/2020) lalu.

Ketika itu Kompol Nasaruddin dibawa ke Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.

"Sementara menjalani pemeriksaan di Polda, dari kejadian langsung dibawa ke Polda sejak Selasa. Pemeriksaan semua (ditangani) oleh propam polda mas," ujar Beny Murjayanto.

Baca juga: Geram Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, YouTuber Hendrik Shinigami Lapor Polisi

Atas perbuatannya, Kompol Nasaruddin mulai ditahan oleh Propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan yang dikonfirmasi Tribun Timur menyebutnya dengan istilah diamankan.

Ia mengatakan, Kompol Nasaruddin diamankan oleh propam Polda Sulsel sejak Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

"Iya YBS (yang bersangkutan) saya amankan di Provos Polda sejak Rabu pagi," kata Kombes Agoeng kepada Tribun Timur Minggu (11/10/2020) kemarin.

Baca juga: Seorang Wakapolres di Polda Sulsel Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Kombes Agoeng menjelaskan, Kompol Nasaruddin terancam sanksi kode etik atas perbuatannya melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan PA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas