Jasad Bocah Rg Dimasukkan Karung dan Dibuang ke Sungai, Samsul Ternyata Pernah Divonis Seumur Hidup
Setelah memuaskan nafsu bejatnya itu kepada Dn, pelaku memasukkan jasad Rg ke dalam karung dan dibawa ke arah sungai.
Editor: Dewi Agustina
"Awalnya dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan Whatsapp.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Samsul Bahri (36), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).
Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).
Tersangka Samsul merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepak bola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dia bersembunyi di bawah pohon besar," kata Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, kepada Serambinews.com.
Baca juga: Menilik Gubuk Lokasi Pembunuhan Bocah dan Pemerkosaan Ibu Muda di Aceh Timur, Ada Darah di Bantal
Arief mengatakan, saat ditangkap, tersangka tidak memakai baju, hanya menggunakan jelana jeans warna biru, dan memegang senjata tajam jenis samurai.
Saat dilakukan penangkapan oleh polisi yang dibantu masyarakat, tersangka S sempat melakukan perlawanan.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka kemudian berhasil dilumpuhkan. Tetapi saat akan dibawa ke Mapolres Langsa, pelaku kembali memberikan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian betis sebanyak tiga kali.
"Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim.
Tersangka diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020), beberapa saat setelah melakukan tiga kejahatan: memerkosa istri orang, membunuh anaknya yang berusaha menyelamatkan ibunya dari tindak perkosaan, dan membawa lari mayat sang bocah.
Perbuatan pelaku itu ternyata membuat geram warga setempat.
Ratusan warga dari sejumlah gampong di wilayah Kecamatan Birem Bayeun, sejak Sabtu hingga Minggu kemarin ikut membantu aparat mencari pelaku.
Baca juga: Cerita Bocah 9 Tahun Terbunuh Usai Duel saat Ibunya Diperkosa, Pelaku Buang Mayatnya ke Sungai