Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Menggunakan Pasta Gigi Terungkap

Dari pemeriksaan, sabu sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Menggunakan Pasta Gigi Terungkap
(Samsul Hadi
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu di ruang tahanan Polres Blitar Kota, Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan Surya Samsul Arifin


TRIBUNNEWS.COM,  BLITAR -
Modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu ke tahanan dimasukkan pasta gigi patut diwaspadai. 

Pasalnya Polres Blitar Kota nyaris kecolongan pengiriman barang haram ke hotel prodeo sebanyak dua kali.

Sabu yang sudah masuk ke tahanan, diduga kuat diedarkan lagi oleh bandar yang sudah tertangkap, Eko Heru Wahyudi (32) asal Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Kemana saja barang itu diedarkan, kini penyidik masih bekerja untuk menguak mata rantainya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus penyelundupan dan peredaran sabu di ruang tahanan terungkap,  Kamis (8/10/2020) malam.

Terungkapnya kasus itu atas kejelian petugas piket Propam Polres Blitar Kota.

BERITA REKOMENDASI

Ketika itu petugas Propam curiga dengan kiriman barang dari seorang wanita untuk tahanan di Mapolres Blitar Kota.

Kecurigaan pertama, kiriman barang berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi dilakukan pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Seorang Perempuan Muda Terlibat Narkoba, Kedapatan Bawa Sabu Disimpan Dalam Bra dan Tas

Kedua, pengiriman yang dilakukan oleh si wanita itu bukan saat jam bezuk.

Dari kejanggalan yang ada, petugas tadi membuka satu persatu barang yang akan dikirim ke tahanan atas nama Eko Heru Wahyudi.

Begitu, pasta gigi dibuka dan dipencet, yang keluar bungkusan plastik berisi sabu plus odol.

Adanya barang aneh, di dalamnya ternyata ada pipet kaca yang dilakban plus sedotan.

"Barang yang akan dikirim untuk tahanan berupa kopi kemasan, mie instan, rokok, susu kaleng, dan pasta gigi. Setelah dicek, ditemukan sabu sabu dikemas dalam plastik bening yang dimasukan ke dalam pasta gigi," kata Leonard, Selasa (13/10/2020). 

Setelah ditemukan bukti yang kuat, petugas langsung mendatangi tahanan dan mengnterogasi Eko Heru Wahyudi.

Baca juga: Selipkan 117 Gram Sabu di Bra, Wanita dan Teman Prianya Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam

Tersangka Eko Heru Wahyudi yang terjerat kasus narkoba mengakui barang itu dikirim untuk dirinya oleh M Fajar Romadhon.

Petugas langsung mencari keberadaan Fajar dan menangkap di rumahnya Ngantru, Kabupaten Tulungagung. 

"Fajar ini kurirnya Eko Heru Wahyudi. Dia yang menyiapkan barang untuk dikirim ke Eko Heru Wahyudi di ruang tahanan Polres. Atas perintah Heru juga Fajar yang mengambil barang pesanan Heru dari seorang bandar dengan sistem ranjau. Tapi, Fajar ini menyuruh orang lain untuk mengantar barang ke Polres tanpa memberitahukan di dalamnya ada sabu sabu," ujarnya. 

Dikatakan Leonard, dari pengungkapan itu, polisi langsung merazia di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu sabu milik tahanan atas nama Erik Setiawan dan Eko Wahyudi. 

Dari pemeriksaan, sabu sabu milik Erik dan Eko diselundupkan ke dalam ruang tahanan oleh Novi Lestari yang tak lain istri Erik.

Polisi kemudian menangkap Novi Lestari. 

"Modusnya sama, Novi menyelundupkan sabu ke ruang tahanan dengan cara memasukan ke dalam pasta gigi. Untuk mengelabuhi petugas, barang itu dicampur dengan makanan yang dikirim ke tahanan," katanya. 

Dalam kasus ini, posisi Erik, Eko, dan Heru justru berstatus sebagai pengedar. Mereka masih mengendalikan peredaran sabu di luar dari dalam ruang tahanan Polres Blitar Kota. Sedang posisi Fajar dan Novi sebagai kurir. 

"Fajar ini orangnya Heru. Fajar yang mengurusi bisnis sabu milik Heru di luar. Erik dan Eko juga menggunakan jasa Fajar untuk mengedarkan sabu di luar," katanya. 

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu di ruang tahanan Polres Blitar Kota, Selasa (13/10/2020).  (Samsul Hadi)
Fajar mengaku sudah tiga kali mengirim sabu sabu ke Eko Heru Wahyudi di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia mengirim sabu sabu ke ruang tahanan Polres Blitar Kota atas perintah Eko Heru Wahyudi.

"Pengiriman yang ketiga ini baru ketahuan. Sebelumnya, sabu sabunya saya masukan di botol body lotion," ujar AKBP Leonard.

Sedang Novi mengaku baru pertama mengirim sabu sabu untuk suaminya Erik di ruang tahanan Polres Blitar Kota. Dia memasukan sabu-sabu di pasta gigi.

"Baru pertama ini, yang mengajari untuk memasukan sabu di pasta gigi Erik," ujarnya.

Kejelian Petugas

Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke tahanan iti diduga diedarkan lagi. Bahkan barang yang dimasukkan oleh anak buahnya ke tahanan tergolong komplet. Mulai sabu, sedotan, alat isap dan timbangan digital.

Namun Kepiawaian Eko Heru Wahyudi (32) asal Wonodadi, Kabupaten Blitar yang dipasok anak buahnya, seorang wanita tercium petugas Propam yang tengah piket.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 13,14 gram sabu sabu, dua ponsel, 12 bungkus rokok, satu timbangan digital, dua pipet kaca, satu tutup botol dan sedotan, serta satu pasta gigi

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya berstatus sebagai tahanan di Polres Blitar Kota. Ketiga tahanan itu, yakni, Eko Wahyudi (32), warga Kandat, Kabupaten Kediri; Erik Setiawan (36), warga Ringinrejo, Kabupaten Kediri; dan Eko Heru Wahyudi (32), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Sedang dua tersangka baru, yaitu, Novi Lestari (24), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar dan M Fajar Romadhon (28), warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Novi Lestari merupakan istri dari Erik Setiawan. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Waspada Modus Baru Pengiriman Sabu Plus Alatnya ke Tahanan Lewat Pasta Gigi, Begini Caranya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas