Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 50.000 Buruh Banten Dipastikan akan Kembali Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di sejumlah daerah.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sebanyak 50.000 Buruh Banten Dipastikan akan Kembali Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di sejumlah daerah.

Sebanyak 50.00 buruh dari Provinsi Banten dipastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.

Mereka rencananya akan menggelar aksi di depan Istana Negara pada 20 Oktober mendatang.

"Tanggal 20, 21, 22 Oktober kita akan kembali menggelar aksi di depan Istana dengan masa sebanyak-banyaknya."

"Hampir 50.000 se Provinsi Banten. Nanti kita gabungan dengan DKI dan Jabar," kata Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan Dedi, tuntutan buruh sama seperti aksi sebelumnya, yakni menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Presiden mengeluarkan Perppu, itu aja kita mah. Enggak melebar ke mana-mana. Diharapkan dengan adanya Perppu kan ada jeda tuh, kita harap ada dialog lagi," ujar Dedi.

Baca juga: Layanan Transjakarta Dihentikan Akibat Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda

Baca juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Siang Ini, 12 Ribu Petugas Gabungan Disebar di Beberapa Titik Lokasi

Berita Rekomendasi

Menurut Dedi, penolakan Omnibus Law tersebut sebagai bentuk perlawanan dari buruh yang menganggap undang-undang itu tidak berpihak kepada pekerja.

"Yang dijelaskan Presiden ada benarnya. Tapi kan bukan itu yang kita protes. Betul Presiden bilang UMP masih ada, tapi kan yang kita permasalahkan UMK, dan masih banyak yang tidak disinggung," ungkap Dedi.

Enggan ajukan judicial review

Dedi yang juga menjabat sebagai ketua DPD KSPSI Banten ini tetap akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.

Pihaknya enggan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi karena akan sia-sia.

"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh presiden."

"Logikanya yang kita lawan presiden sama DPR, mana bakal kita menang, percuma," tandasnya.

(Kompas.com: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas