Sebanyak 50.000 Buruh Banten Dipastikan akan Kembali Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di sejumlah daerah.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja masih terus berlangsung di sejumlah daerah.
Sebanyak 50.00 buruh dari Provinsi Banten dipastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law.
Mereka rencananya akan menggelar aksi di depan Istana Negara pada 20 Oktober mendatang.
"Tanggal 20, 21, 22 Oktober kita akan kembali menggelar aksi di depan Istana dengan masa sebanyak-banyaknya."
"Hampir 50.000 se Provinsi Banten. Nanti kita gabungan dengan DKI dan Jabar," kata Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/10/2020).
Dijelaskan Dedi, tuntutan buruh sama seperti aksi sebelumnya, yakni menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Presiden mengeluarkan Perppu, itu aja kita mah. Enggak melebar ke mana-mana. Diharapkan dengan adanya Perppu kan ada jeda tuh, kita harap ada dialog lagi," ujar Dedi.
Baca juga: Layanan Transjakarta Dihentikan Akibat Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda
Baca juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Siang Ini, 12 Ribu Petugas Gabungan Disebar di Beberapa Titik Lokasi
Menurut Dedi, penolakan Omnibus Law tersebut sebagai bentuk perlawanan dari buruh yang menganggap undang-undang itu tidak berpihak kepada pekerja.
"Yang dijelaskan Presiden ada benarnya. Tapi kan bukan itu yang kita protes. Betul Presiden bilang UMP masih ada, tapi kan yang kita permasalahkan UMK, dan masih banyak yang tidak disinggung," ungkap Dedi.
Enggan ajukan judicial review
Dedi yang juga menjabat sebagai ketua DPD KSPSI Banten ini tetap akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu.
Pihaknya enggan mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi karena akan sia-sia.
"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh presiden."
"Logikanya yang kita lawan presiden sama DPR, mana bakal kita menang, percuma," tandasnya.
(Kompas.com: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh Banten Akan Kembali Berunjuk Rasa"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.