Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Nekat Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Nenek Curiga Korban Seperti Orang Ngidam

Seorang pria di Kabupaten Tulungagung nekat mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil 7 bulan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Nekat Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Nenek Curiga Korban Seperti Orang Ngidam
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pelecehan seksual- Seorang pria di Kabupaten Tulungagung nekat mencabuli anak tirinya. Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil 7 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Tulungagung nekat mencabuli anak tirinya.

Akibat perbuatan tersebut, korban kini hamil 7 bulan.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan sang nenek yang melihat korban seperti orang ngidam.

Satreskrim polres Tulungagung menangkap seorang tersangka berinisial SJT (48), warga Kecamatan Pucanglaban.

Pelaku diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Tersangka ditangkap polisi pada awal Oktober lalu, setelah dilaporkan oleh keluarga korban. 

“Sudah kami lakukan penahanan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim polres Tulungagung AKP Ardyan Yodo Setyantoro, ketika menyampaikan rilis di kawasan Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Seorang Guru Ngaji Cabuli Murid Padahal Istrinya Hamil 9 Bulan, Modusnya Latihan Pernapasan

Baca juga: Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Kasus persetubuhan ini terungkap atas kecurigaan nenek korban, yang melihat perilaku korban selayaknya orang lagi ngidam pada saat kehamilan.

Korban merasa mual, kemudian dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit, hingga akhirnya diketahui bahwa korban hamil.

“Neneknya curiga melihat korban seperti orang lagi ngidam. Kemudian dibawa periksa ke rumah sakit,” ujar AKP Ardyan Yudo.

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, perbuatan menggauli anak tirinya tersebut dilakukan rutin sebulan sekali sejak September 2019, hingga Mei 2020.

Perbuatan tidak senonoh ini, dilakukan di rumah korban di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, saat kondisi rumah sepi ditinggal ibunya bekerja.

“Dilakukan oleh pelaku rutin sebulan sekali, pada saat rumah sepi ketika ibu korban pergi bekerja,” ujar AKP Ardyan Yudo. 

Guna melancarkan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.

Tersangka juga mengancam, apabila korban menolak atau menceritakan kejadian ini kepada orang lain, maka tidak akan diberi uang lagi.

“Korban dijanjikan uang sebesar Rp 150.000, dan mengancam tidak akan dibiayai kalau melapor ke orang lain,” kata AKP Ardyan Yudho.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

(Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas