Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
Penjualan uang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3 yakni membeli dengan uang Rp 1 juta, akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andrean Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari enam orang tersangka dan tiga orang masih dalam pencarian.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan kelompok itu beroperasi sejak 2018.
Pemalsuan uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
“Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu."
"Tersangka Nursapto (47) dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu dan Arno, Adi, Dedi masih dalam pencarian,” kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
Menurut Yoris, uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100.000.
Baca juga: Polres Cimahi Amankan Uang Palsu Nominal Rp 2 M, Proses Pembuatan Melalui 9 Jenis Alat Mesin Cetak
Penjualan uang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.
Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Saat diuji dengan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100.000 lolos pada mesin penghitungan sehingga jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan.
Uang palsu senilai Rp 24 miliar beredar di Jawa Barat dan DKI Jakarta sejak 2018 hingga tahun 2020.
Seorang tersangka pembuat uang palsu mengaku dalam satu bulan kelompoknya bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 1 miliar.
Yoris menjelaskan, lokasi memproduksi uang palsu tersebut di Kuningan.
Di lokasi itu, satu rumah dijadikan tempat gudang dan tempat produksi.
“Untuk mengelabui tersangka menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat sablon. Agar hasil uang palsu maksimal diperlukan sembilan alat cetak (printer),” kata Kapolres Cimahi.
Arno, salah satu tersangka yang masih dalam pencarian polisi merupakan orang yang memiliki modal dan peralatan untuk memproduksi uang palsu.
Adi dan Dedi yang juga masih dalam pencarian bertugas sebagai orang yang membeli uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes R Sigiro, mengatakan, selain sudah memiliki langganan kelompok itu juga memproduksi dan memasarkan uang tunai itu kepada orang baru.
“Pembeli uang palsu ini biasanya sudah langganan dan kembali dijual. Biasanya belinya Rp 20 juta, tapi enggak ada batas minimal pembelian uang palsu,” katanya.
Yoris menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan sejak 28 September 2020.
Polisi menerima informasi ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.
Setelah adanya transaksi, polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kota Bandung.
Dari wilayah Antapani diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.
Baca juga: Produksi dan Jual Tembakau Gorilla, Remaja Berusia 19 Tahun di Cimahi Raup Rp 500 Juta
Keesokan harinya, polisi kembali mengembangkan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.
Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau Pasal 36 (1,2,3) dan atau Pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Yoris mengatakan, tersangka akan diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Tertolak di Mesin ATM
Kelompok pemalsu uang mencetak uang palsu rupiah dengan kemiripan yang tinggi dengan uang asli.
Kapolres Cimahi AKBP, M Yoris Marzuki, meminta agar uang palsu itu dimasukkan ke dalam mesin penghitung uang.
Ternyata uang palsu yang siap edar lolos ke mesin penghitung uang tanpa ada alarm berbunyi.
Sedangkan saat uang palsu yang belum selesai proses pencetakannya, tetapi sudah berwujud pecahan Rp 100.000, alarm di mesin ATM berbunyi dan tidak bisa diproses di mesin tersebut.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jabar, Syafi'i, mengatakan, uang palsu itu tidak akan diterima di mesin ATM khususnya mesin transfer tunai.
“Mengenai uang palsu terbaca mesin ATM atau tidak, yang pasti tidak. Banyak fitur yang terdapat di mesin setor tunai yang tidak dimiliki mesin penghitung uang. Jadi yang tadi di mesin hitung itu hanya bisa membaca sensor magnetiknya, kalo ke mesin ATM pasti uang ini ditolak,” kata Syafi'i di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
Syafi'i menjelaskan, sangat gampang membedakan uang palsu dan asli, khususnya pada kasus itu.
Yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Menurutnya, uang palsu itu sangat tidak memenuhi syarat sehingga tidak mungkin diterima di bank dan mesin ATM. (daniel andreand damanik)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Uang Palsu Rp 24 Miliar Pecahan Rp 100.000 Beredar di Jabar dan Jakarta, Produksinya di Kuningan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.