Rd Merasa Diintip Tiap Malam Hingga Panggil Anaknya di Medan, Rangga Kini Ikut Menjadi Korban
Samsul diberi hukuman berat karena kasus pembunuhan di Pekanbaru, kini hukuman lebih berat menantinya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Perbuatan sadis Samsul Bahri (41) yang membunuh bocah 9 tahun dan memperkosa ibu bocah tersebut dilakukan secara sadar.
Pria ini ternyata pernah dihukum seumur hidup dan telah menjalani hukuman pejara selama 15 tahun, ia dibebaskan karena ada program asimilasi Covid-19.
Setelah bebas dari hukuman berat karena kasus pembunuhan di Pekanbaru, kini hukuman lebih berat menantinya
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Polres Langsa, Selasa (13/10/2020).
Acara itu dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, dan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH. Tersangka Samsul Bahri juga ikut dihadirkan.
Baca juga: Fakta-fakta Bocah 9 Tahun Tewas di Tangan Pria yang Hendak Perkosa Ibunya, Tubuhnya Penuh Luka Bacok
Samsul Bahri ditangkap Minggu (11/10/2020) atas perbuatan keji yang dia lakukan sehari sebelumnya terhadap ibu dan anak di salah satu gampong Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Mantan residivis ini tega menghabisi Rangga hanya untuk bisa menuntaskan hasrat bejatnya terhadap ibu si bocah yang ternyata sedang hamil muda.
Tidak hanya sekali, tetapi sampai tiga kali.
Dalam konferensi pers kemarin, Samsul Bahri menceritakan kalau dirinya pada tahun 2005 silam pernah merantau ke Pekanbaru.
Pada suatu malam, ia terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan.
Baca juga: Pengangguran Perkosa Ibu Muda dan Bunuh Anaknya Lalu Bawa Kabur Mayat, Akhirnya Dikepung Warga
Samsul menusuk pria tersebut hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan itu dia dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
"Saya masuk penjara karena menusuk orang hingga meninggal di tempat hiburan di Pekanbaru sekitar tahun 2005," ungkap Samsul Bahri kepada awak media.
Awalnya, Samsul Bahri dipenjara di LP Pekanbaru.