Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Disalip saat Berkendara, Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja hingga Luka Parah di Kepala

Gara-gara tak terima disalip oleh pemotor lain, sekelompok pemuda keroyok seorang remaja hingga korban luka parah di kepala.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Tak Terima Disalip saat Berkendara, Sekelompok Pemuda Keroyok Remaja hingga Luka Parah di Kepala
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja dikeroyok sekelompok pemuda.

Kejadian itu bermula saat remaja warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro itu, Febria Gannes (18), menyalip motor di depannya.

Kawanan pemuda yang ia salip lantas tidak terima.

Febria pun langsung dikejar dan menjadi bulan-bulanan.

Baca juga: Buntut Kasus Pengeroyokan Remaja hingga Tewas, 3 Pelaku jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Blora.

"Kejadian tersebut karena ada salah pengertian saat mengendarai kendaarn motor."

"Ada ketersinggungan dari anak-anak itu," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat rekonstruksi di lokasi, Selasa (13/10/2020).

Berita Rekomendasi

Dalam kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Baca juga: Terbelit Utang, Sekuriti Nekat Merampok dan Aniaya Para Wanita yang Tinggal Sendirian di Rumah

Bahkan sempat opname di RSU R Soeprapto Cepu.

Akibat kejadian ini, tiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora.

Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu, Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong; dan Bayu (20) warga Cepu.

Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi.

Baca juga: Tersulut Emosi oleh Perkataan sang Istri, Pria Ini Aniaya Istrinya, Ibu Korban Teriak Minta Tolong

Sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.

"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

(Tribunjateng.com/Rifqi Gozali)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Kawanan Pemuda Tak Terima Disalip Aniaya Pemotor Lain

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas