Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Pengambilan Kuasa Dua Polisi Gadungan yang Tewas, LBH Medan Merasa Dipersulit Polsek Sunggal

Kedua tersangka tersebut saat ini masih di bawah kuasa hukum prodeo, sehingga LBH Medan mengambil alih kuasa sehingga kasus meninggalnya bisa terang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Pengambilan Kuasa Dua Polisi Gadungan yang Tewas, LBH Medan Merasa Dipersulit Polsek Sunggal
istimewa
Dua tahanan Polsek Sunggal yang meninggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) merasa dipersulit oleh pihak Polsek Sunggal terkait pengambilan kuasa dua tersangka polisi gadungan yang ditahan di sel tahanan Polsek.

Pantauan Tribun Medan, Rabu (14/10/2020), hingga pukul 14.00 WIB,  pihak kuasa hukum keluarga korban dari LBH Medan, Martinu Jaya Halawa menyebutkan pihaknya sudah tiga kali hadir di Polsek Sunggal untuk mengambil alih kuasa tersangka Edi Saputra alias Putra (32) dan Suprianto alias Lilik (40) namun gagal.

Pengambilan kuasa tersebut untuk menjadi saksi kunci terkait kematian tak wajar dua tahanan Polsek Sunggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) yang meninggal pada 26 September 2020 dan 2 Oktober 2020.

Martinu menyebutkan kedua tersangka tersebut saat ini masih di bawah kuasa hukum prodeo, sehingga pihak LBH Medan berniat mengambil alih kuasa untuk menjadi titik terang kasus kematian tersebut.

"Kami perwakilan dari LBH Medan, kembali untuk ketiga kalinya datang ke Polsek Sunggal untuk mengambil kuasa klien kami Saudara Edi Saputra dan Suprianto. Karena mereka yang di dalam ini adalah saksi kunci kita terkait laporan kita di SPKT Polda dan di Propam Polda Sumut. Apakah benar terjadi kekerasan atau tidak terhadap kedua klien kita yang mati, mereka ini yang tahu di dalam," tutur Martinu di depan Polsek Sunggal didampingi istri Suprianto yang juga adik Edi Saputra, Sri Rahayu, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Lesti Kejora Ungkap Kondisi Terbaru Rizky Bilar setelah Drop, Sebut Besok Sudah Bisa Kerja Lagi

Ia juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar memberikan perlindungan terhadap kedua tersangka yang masih mendekam di dalam sel untuk dijaga keselamatan jiwanya.

"Jadi kami kuasa hukum juga memohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban supaya klien kita ini dilindungi dan terkait apa yang kami sampaikan hari ini," katanya.

Berita Rekomendasi

"Sudah ketiga kalinya waktu hari Jumat diarahkan ke hari Senin sama penyidik Taufik dan kami kembali pada hari Senin dan disuruh lgi datang hari Rabu. Kuasa dititip dan hari rabu diambil. Kami merasa kecewa hari ini kami sudah menunggu," ungkapnya.

Martinu membeberkan bahwa hal ini sudah bertentangan dengan undang-undang karena menghalangi-halangi prosedur hukum.

Baca juga: Program Kartu Prakerja Bantu Akselerasi Target Inklusi Keuangan

"Terkait atas kronologis yang kami sampaikan, seiyogiyanya sesuai dengan Pasal 28 d dan h, setiap warga negara itu dijamin haknya didampingi. Dimana pasal 17 ayat 1 kita sebagai kuasa berhak mengetahui keadaan klien terlebih kita mengambil kuasa dalam hal ini. Jadi kami merasa keluarga dalam hal ini istri dari tersangka atas dugaan pasal 365 KUHPidsna seperti dugaan mereka yaitu sangat kecewalah, terlebih kami sebagai kuasa hukum sangat kecewa," jelasnya.

"Kami merasa dipersulit kami menduga mereka menghalang-halangi kami dalam kuasa yang mana seyogiyanya kalau mereka sudah sesuai prosedur kami dipersilahkan untuk masuk," pungkas Martinu.

Propam Polda Sumut tengah memeriksa jajaran personil Polsek Sunggal terkait tewasnya dua orang tersangka polisi gadungan di tahanan Polsek Sunggal.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami kejadian ini dengan memanggil Kapolsek Sunggal.

"Masih dalam pemeriksaan. Yang piket, kapolsek udah pasti diambil keterangan karena diakan kapolsek," katanya saat diwawancarai Selasa (13/10/2020).

Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, Dirkrimum Polda Sumut serta Propam Polda Sumut.

"Sampai mana penanganannya yang pasti tim sedang bekerja, tim dalam hal ini baik itu pihak Polrestabes Medan, kemudian pihak Direktorat Kriminal Umum termasuk dari Direktorat Propam Polda Sumut," bebernya.

Tatan menegaskan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tewasnya polisi gadungan yang meninggal dunia usai menjadi tahanan Polsek Sunggal.

"Kita lagi dalam pendalaman yang pasti laporan itu ditindak lanjutin," pungkasnya. (vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas