Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 14 Tahun di Kamar Mandi Salon, Tamara Janjikan Beri Uang Rp 100 Ribu
Tamara berjanji akan memberikan uang Rp 100 ribu jika korban datang lagi dan mau melakukan hal yang sama namun korban lapor polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA BARAT - Seorang pria berinisial R alias Tamara (35), pekerja salon kecantikan di Sumbawa Barat diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur RR (14), warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Terduga pelalu telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat.
Tamara melakukan aksi bejatnya di kamar mandi sebuah salon tempatnya bekerja, Sabtu (3/10/2020) lalu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Ps.Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar tidak membantah kejadian pencabulan tersebut.
Baca juga: Napi yang Mendekam Lapas Kota Agung Lampung Peras Wanita Bekasi, Ancam Sebarkan Foto Syur Korban
"Terduga sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut," kata Mayadi.
Beri Rp 20 Ribu
Sebelumnya, RR meminta uang Rp10 ribu kepada Tamara.
Tetapi pelaku mengiming-iminginya uang Rp100 ribu dengan syarat RR melayani nafsu bejat Tamara di kamar mandi salon.
Tamara kemudian mengajak korban ke kamar mandi dan membuka celananya kemudian mencabulinya.
Baca juga: Tiga Bocah di Kabupaten Bantaeng Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Remaja Berusia 14 Tahun
Setelah selesai memuaskan nafsu bejatnya, Tamara hanya memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada RR.
Tamara berjanji akan memberikan uang Rp 100 ribu jika korban datang lagi dan mau melakukan hal yang sama.
Mendapat laporan perihal kejadian itu, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku di rumahnya, di Kecamatan Taliwang, Senin (12/10).
Terduga dan barang bukti berupa pakaian korban langsung diamankan ke Mapolres setempat untuk ditindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Tamara Cabuli Anak Laki-laki di Kamar Mandi Salon, Kini Diringkus Polres Sumbawa Barat