Gara-gara Tutup Pintu Pagar, Marbot Masjid Dianiaya Pria, Pelaku Ditangkap setelah Sebulan Buron
Gara-gara pintu pagar ditutup, soerang pria diduga menganiaya marbot masjid. Pelaku merasa tak senang dengan apa yang dilakukan korban.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Gara-gara pintu pagar ditutup, soerang pria diduga menganiaya marbot masjid.
Pelaku merasa tak senang dengan apa yang dilakukan korban.
Kini pelaku telah ditangkap setelah buron selama sebulan.
Dugaan kasus penganiayaan terhadap marbot masjid yang sempat viral akhirnya menemui titik terang.
Petugas Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku penganiayaan marbot (Penjaga Musala) yang sempat viral di Media Sosial.
Dugaan penganiayaan sebelumnya terjadi di Jalan klambir V Gang Ima Kelurahan Tanjung Gusta Medan, Kecamatan Medan Helvetia.
Di mana korban hendak menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Mushola dan menuju ke sungai.
Akibat perbuatan korban tersebut, pelaku AR alias TMS (39) mendatanginya dengan membawa sebuah linggis.
Pelaku merasa tidak senang apa yang dilakukan oleh korban dan sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
"Kok ditutup pintunya Wak Man," ucap pelaku yang saat itu berada di lokasi.
Baca juga: Bocah Tewas di Tangan Orangtua Angkat, Pelaku Bantah Aniaya: Baru 3 Kali Pukul, Sesekali Pakai Rotan
Baca juga: Terbelit Utang, Sekuriti Nekat Merampok dan Aniaya Para Wanita yang Tinggal Sendirian di Rumah
Baca juga: Sakit Hati Disebut Miskin, Pria Ini Nekat Aniaya Tetangganya dengan Sebatang Kayu hingga Tewas
"Kenapa rupanya, kalau mau kau pukul Aku, pukul nah," dijawab korban.
Mendengar perkataan korban, pelaku diduga langsung memukul kaki kanan satu kali.
Tidak sampai di situ, pelaku diduga turut memukul punggung korban satu kali.
Namun, saat pelaku hendak memukul korban kembali, linggis yang dipegang pelaku terlepas dari tangannya.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian mendatangi Polsek Medan Helvetia dan membuat Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.
Berbekal Laporan polisi yang dibuat korban, unit Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo melakukan pengembangan dan menggali informasi terkait kasus tersebut,
Kurang lebih satu bulan pelaku yang kabur, akhirnya petugas menemui titik terang.
Alhasil, pada Sabtu (10/10/2020) lalu, petugas menerima informasi dari warga sekitar, bahwa pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di jalan Klambir V Gang Ima kelurahan Tanjung Gusta.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya.
"Tekab Polsek Medan Helvetia kemudian memboyong pelaku ke mako untuk dilakukan penyidikan. Kami mengamankan pelaku penganiayaan Marbot inisial AR alias TMS (39) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17/09/2020 sekira pukul 18.00 WIB di jalan Klambir V Gang Ima Tanjung Gusta," ujarnya, Kamis (15/10/2020).
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil amankan barang bukti berupa satu buah linggis
Lanjut, Kapolssk, yang mana Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut.
"Atas bantuan dan informasi dari warga sekitar, pelaku dapat kami amankan. Kepada pelaku kami kenakan pasal 351 KUHPidana Ayat 1," pungkas Kapolsek.
(mft/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul AKHIRNYA Penganiayaan Marbot Masjid di Medan Ditangkap Polisi, Buron Selama Sebulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.