Pemerkosa Ibu Muda & Pembunuh Rangga Pernah Divonis Penjara Seumur Hidup, Baru Bebas April 2020
Pelaku pemerkosa ibu muda dan pembunuhan anak ternyata pernah dipenjara dengan vonis seumur hidup.
Editor: Miftah
Laporan Zubir | Langsa
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pemerkosa ibu muda dan pembunuhan anak ternyata pernah dipenjara dengan vonis seumur hidup.
Pelaku bernama Samsul Bahri merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2005.
Ia ternyata baru bebas pada April 2020.
Tersangka Samsul Bahri (41) pelaku pembunuhan Rg dan merudapaksa ibunya DN di Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Tersangka bebas berapa bulan lalu mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005 ia pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media, saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang ini.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya.
Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau, juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.
Baca juga: Dibunuh saat Lawan Pemerkosa Ibu, Rangga Ternyata Baru 2 Minggu Tinggal Bersama sang Bunda
Baca juga: Rangga Bocah yang Lawan Pemerkosa Ibunya Tewas Dibacok Berkali-kali, Ternyata Sempat Diminta Lari
Baca juga: Dibunuh Saat Tolong Ibunya yang Hendak Diperkosa, Nama Rangga Trending dan Kondisi Ibundanya Kini
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.
Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 itu ia yang merantau di Pekanbaru. Pada suatu malam ia berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan itu ia divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya mnjalani hukuman (dipenjara) di LP Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari nomor pengaduan (+62 821-6796-1708).