Pemerkosa Ibu Muda Sudah Lama Rencanakan Aksi, Tanpa Busana Nekat Raba Korban & Pegang Parang
Pria bernama Samsul Bahri (14) ternyata sudah lama merencanakan pemerkosaan terhadap ibu muda berinisial Dn (28).
Editor: Miftah
Laporan Zubir | Langsa
TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Samsul Bahri (14) ternyata sudah lama merencanakan pemerkosaan terhadap ibu muda berinisial Dn (28).
Pelaku bahkan kerap melintasi rumah korban dan terkadang singgah untuk ngobrol dengan suami korban.
Saat beraksi, pelaku nekat mencongkel pintu.
Korban kaget melihat pelaku tanpa busana dan memegang parang di dekat tempat tidurnya.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Dn (28), dan pembunuhan terhadap anak korban, Rg (9), pada Sabtu (10/10/2020) dini hari, pelaku sudah duluan mengawasi lokasi.
Tersangka Samsul Bahri, sebut Kasat Reskrim, telah lama merencanakan melakukan pemerkosaan terhadap Dn. Apalagi pelaku selama ini juga hampir setiap haria melintasi rumah korban saat menuju ke kebun milik keluarga tersangka.
Bahkan, pelaku juga kenal dengan suami Dn berinisial A, walaupun mereka baru dua bulan tinggal di sana. Malah, pelaku terkadang juga singgah di rumah korban jika ada suami korban untuk mengobrol.
Baca juga: Rangga Bocah yang Lawan Pemerkosa Ibunya Tewas Dibacok Berkali-kali, Ternyata Sempat Diminta Lari
Baca juga: Dibunuh Saat Tolong Ibunya yang Hendak Diperkosa, Nama Rangga Trending dan Kondisi Ibundanya Kini
Baca juga: Sosok Rangga Bocah yang Tewas Melawan Pemerkosa Ibunya, Pandai Mengaji & Kerap Dapat Ranking
Korban Dn sendiri sebelum kejadian sudah merasa tidak tenang karena menurut korban pernah ada orang yang mengintipnya saat tidur pada malam hari di rumahnya tersebut. Hal itu sudah pernah diberitahukan korban kepada suaminya A.
“Sehingga, korban Dn meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban Rg) di Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai,” jelas Iptu Arief.
Berapa minggu sebelum kejadian, almarhum Rg masih bersama ayah kandungnya (mantan suami Dn) di Kota Medan, lalu dijemput oleh korban Dn dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.
"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.
Dilaporkan sebelumnya, Polres Langsa pada Selasa (13/10/2020) siang, membeberkan kronologis kasus tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur, Rg (9), dan memerkosa ibu korban, Dn (28), di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.
Kejadian ini menimpa korban berinisial Dn (28), berstatus mengurus ibu rumah tangga dan anak korban DN, berinisial RG (9), pelajar, beralamat di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (10/10/2020) pukul 02.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang berujung pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.
Perbuatan keji itu dilakukan oleh tersangka berinisial Sba alias Samsul Bahri (41), seorang residivis kasus pembunuhan berstatus pengangguran dan juga beralamat di Kecamatan Birem Bayeun.
Awalnya, terang Kasat Reskrim, pelaku SB masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan mencongkel kunci kayu menggunakan benda tajam berupa parang.
Setelah pintu rumah korban terbuka, pelaku SB langsung melihat korban yang sedang tidur bersama dengan anaknya. Kemudian, pelaku meraba-raba tubuh korban DN yang sedang tertidur.
Sehingga korban DN terbangun dan terkejut melihat pelaku SB sudah berada di samping tempat tidurnya tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang.
“Korban DN spontan langsung membangunkan anaknya (korban Rg) agar lari dari rumahnya itu untuk menyelamatkan diri,” papar Kasat Reskrim.
Saat korban Rg terbangun dan melihat pelaku SB, bocah kelas 2 SD tersebut langsung berteriak minta tolong. Seketika itu pula pelaku SB langsung membacok korban Rg di bagian pundak sebelah kanan.
Selanjutnya, pelaku SB mendorong korban DN dan kembali menebas bagian leher korban Rg, dilanjutkan dengan menusuk pundak sebelah kiri korban Rg dan dada Dn masing-masing sebanyak 1 kali.
“Setelah itu, pelaku SB menyeret korban Dn keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosa korban Dn,” ujar Iptu Arief menceritakan kronologis kejadian.
Karena korban Dn menolak, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban Dn ke rabat beton jalan yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Setelah korban lemas, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban Dn untuk yang pertama kalinya, dan setelahnya korban Dn mengalami pingsan.
Kemudian saat tersadar, korban Dn sudah dibawa ke perkebunan kelapa sawit yang berjarak 10 meter dari jalan itu oleh pelaku tanpa menggunakan celana dan hanya mengenakan baju tidur.
Kemudian pelaku kembali memperkosa korban Dn untuk yang kedua kalinya, dan setelah itu pelaku mengatakan kepada korban Dn, “Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya”.
Korban menjawab, “Jangan, biar bapaknya aja yang kubur,” (sambil tersangka mengikat tangan korban Dn dengan menggunakan kain).
Setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang berisikan jenazah korban Rg ke arah sungai.
Lalu pelaku SB kembali ke arah rumah korban dan mengambil karung kedua yang bergerak-gerak dan meletakkan karung Itu yang berjarak sekitar 3-5 meter dari korban.
Saat itu, pelaku seperti sedang mengorek-ngorek tanah, lalu pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan kearah sungai selama kurang lebih 30 menit.
Melihat kesempatan tersebut, korban Dn berusaha melepaskan ikatan yang ada ditangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang, korban Dn berhasil melepaskan ikatan di tangannya.
“Begitu ikatan tangan terlepas, saat itu juga korban Dn langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan kepada warga setempat,” urai Kasat Reskrim.
Pelaku sempat divonis seumur hidup
Diberitakan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (41), pelaku pembunuhan Rg dan pemerkosaan ibunya Dn di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pernah dipenjara di Riau dan dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Tersangka bebas berapa bulan lalu usai mendapat program asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham setelah menjalani hukuman sekitar 15 tahun sejak tahun 2005. Pelaku pertama kali dipenjara di LP Pekanbaru, Riau.
Hal ini terungkap sesuai pengakuan tersangka Samsul Bahri kepada awak media saat Polres Langsa menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres dengan menghadirkan tersangka, Selasa (13/10/2020) siang.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan personel lainnya.
Status residivis Samsul Bahri atas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka tahun 2005 itu di Riau juga dikuatkan dengan keterangan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Itu Arief S Wibowo SIK.
"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim.
Kembali lagi pada pengakuan tersangka Samsul Bahri, bahwa sekitar tahun 2005 silam, ia yang merantau di Pekanbaru pada suatu malam berkelahi dan menusuk lelaki di sebuah tempat hiburan hingga tewas.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Samsul Bahri divonis bersalah dengan vonis hukuman seumur hidup yang selanjutnya menjalani hukuman penjara di LP Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2019 lalu, tersangka Samsul Bahri dari LP Pekanbaru karena mendapat pengurusan keluarganya sehingga ia dipindah ke LP Tanjung Kusta Medan.
Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com dari Lapas Kelas 1 Medan (LP Tanjung Kusta), Selasa (13/10/2020), menerangkan atas cek data yang bersangkutan atas nama Samsul Bahri bin Syarifuddin sudah bebas asimilasi tanggal 4 April tahun 2020, dengan status kasus pembunuhan.
"Awalnya, dari Lapas Pekanbaru divonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019, dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Fakta Baru! Pelaku Sudah Lama Rencanakan Perkosa Ibu Muda, Bunuh Anak 9 Tahun Karena Berteriak