Berawal dari Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dendam hingga Siram Air Keras ke Tubuh Rekannya
Seorang sopir angkot di Palembang, Sumatera Selatan, Apriyandi Maherta (26) nekat menyiram rekan seprofesinya, Andriansyah (29), dengan air keras.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir angkot di Palembang, Sumatera Selatan, Apriyandi Maherta (26) nekat menyiram rekan seprofesinya, Andriansyah (29), dengan air keras.
Andriansyah pun harus mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya akibat perbuatan Apriyandi.
Konflik ini bermula saat korban dan pelaku berebut penumpang di kawasan Jalan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang pada Rabu (23/9/2020).
Awalnya, seorang penumpang perempuan mendekat ke mobil angkot jurusan Kertapati-Plaju yang dikemudikan oleh tersangka Apriyandi.
Baca juga: Aku Tangkis Pakai Tangan Saat Disiram Air Keras, Ternyata Langsung Panas dan Melepuh
Namun, korban mengatakan jika penumpang itu tak ingin naik ke mobil angkot pelaku.
"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya. Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," kata kata Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).
Dikatakan korban, ia langsung melarikan diri usai disiram air keras oleh pelaku.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut akhirnya membawa Andriansyah ke rumah sakit setempat untuk menjalani perawatan.
Baca juga: Hanya Gara-gara HP, Oknum Kepala Desa di Tuban Pukul Mulut hingga Jambak Rambut Istrinya
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bakar di punggung, lengan dan kaki.
"Waktu disiram sempat aku tangkis pakai tangan, ternyata langsung panas dan melepuh," ujarnya.
Pelaku mengaku tersinggung dengan korban
Satu bulan usai kejadian, Andriansyah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang, dari laporan tersebut petugas langsung bergerak dan menangkap Apriyandi di tempat persembunyiannya.
Baca juga: Emak-emak Disiram Air Keras Suami gara-gara Minta Uang Belanja: Dikira Air Biasa, Lama-lama Sakit
Apriyandi mengatakan, ia nekat menyiram korban dengan air keras karena tersinggung atas ucapan yang dilontarkan oleh Andriansyah.
Sebab, ketika itu sedang sepi penumpang.
"Saya kesal dia bilang begitu, ketika lagi nongkrong ada korban langsung saya siram," ungkapnya.
Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," ujarnya.
(Tribunnews.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Palembang Disiram Air Keras"