DKPP Diminta Panggil KPU dan Bawaslu OI Terkait Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang
Huda khawatir keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) sarat akan konflik kepentingan.
Editor: Hasanudin Aco

Tribun Sumsel
Calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam dan Endang PU didiskualifikasi.
"Kita optimis di MA, karena kita punya ruang pembelaan. Kalai disini (Bawaslu dan KPU) berdasarkan kajian pelanggaran, dan hanya pihak- pihak itu mengkaji dan memutuskan, tanpa ada sanggahan atau pembelaan dari kita," tegasnya.
Ditambahkan Firli, jika adanya putusan ini akan mempengaruhi konsentrasi pasangan Ilyas- Endang dimasa kampanye saat ini, hal itu akan mempengaruhi sedikit.
"Memang memperuhi sedikit pasti, tapi pengaruh besar tidak, karena jika di MA putusan sudah inkrah (final)," tukasnya.
Selain itu, pasangan ini akan segera melaporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Sumsel
Berita Rekomendasi