Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora
Cekcok mulut lalu mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Buntut dari mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora.
Pria bernama Ngadiyo alias Gendruwo dilaporkan oleh Agustinus (24), korban penganiayaanya.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan penangkapan pada Genderuwo, warga Kecamatan Jepon.
"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," kata Setiyanto, Jumat (16/10/2020).
Atas perbuatannya, Gendruwo dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, Agustinus menjadi korban pembacokan di kompleks Kampung Baru, Jepon.
Dalam kejadian tersebut, Agustinus berhasil menghindar, dia hanya mengalami luka di bagian tengkuk.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2020) silam.
Saat itu Agustinus sedang asyik karaoke ditemani dua pemandu karaoke di rumah Timun.
Sembari bernyayi, Agustinus menagih utang kepada Ngadiyo alias Gendruwo (50) melalui pesan singkat SMS
Isinya apakah Gendruwo juga sedang karaoke di tempat yang sama.
Setelah mendapat pesan tersebut, Gendruwo mendatangi ruang yang digunakan Agustinus karaoke.
Keduanya terlibat cek-cok karena Agustinus tidak memperbolehkan Gendruwo masuk.
Gendruwo pun balik kanan.
Baca juga: Pak Kades Ngamuk gara-gara HP Dipegang Istri, Pukul Mulut hingga Jambak Istrinya
Baca juga: Istri Sah Ngamuk Saat Datangi Pesta Pernikahan Suaminya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.