Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora

Cekcok mulut lalu mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora
istimewa
Anggota Satreskrim Polres Blora memeriksa Ngadino alias Genderuwo atas kasus penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Buntut dari mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora.

Pria bernama Ngadiyo alias Gendruwo dilaporkan oleh Agustinus (24), korban penganiayaanya. 

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan penangkapan pada Genderuwo, warga Kecamatan Jepon.

"Ketika pelaku dan korban bertemu di karaoke kampung baru, disitu terjadi cekcok mulut tentang masalah utang piutang," kata Setiyanto, Jumat (16/10/2020).

Atas perbuatannya, Gendruwo dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

ilustrasi pembacokan
ilustrasi pembacokan ()

Sebelumnya diberitakan, Agustinus menjadi korban pembacokan di kompleks Kampung Baru, Jepon.

Dalam kejadian tersebut, Agustinus berhasil menghindar, dia hanya mengalami luka di bagian tengkuk.

BERITA TERKAIT

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2020) silam.

Saat itu Agustinus sedang asyik karaoke ditemani dua pemandu karaoke di rumah Timun.

Sembari bernyayi, Agustinus menagih utang kepada Ngadiyo alias Gendruwo (50) melalui pesan singkat SMS

Isinya apakah Gendruwo juga sedang karaoke di tempat yang sama.

Setelah mendapat pesan tersebut, Gendruwo mendatangi ruang yang digunakan Agustinus karaoke.

Keduanya terlibat cek-cok karena Agustinus tidak memperbolehkan Gendruwo masuk.

Gendruwo pun balik kanan.

Baca juga: Pak Kades Ngamuk gara-gara HP Dipegang Istri, Pukul Mulut hingga Jambak Istrinya

Baca juga: Istri Sah Ngamuk Saat Datangi Pesta Pernikahan Suaminya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas