Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora

Cekcok mulut lalu mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora
istimewa
Anggota Satreskrim Polres Blora memeriksa Ngadino alias Genderuwo atas kasus penganiayaan. 

30 menit setelahnya, Gendruwo datang lagi membawa parang.

Dia lantas mengayunkan parangnya ke arah Agustinus.

Beruntung, Agustinus berhasil menghindar.

Hanya bagian tengkuknya yang luka. 

Agustinus berhasil melawan dan merebut parang.

Setelah itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut dilatarbelakangi utang-piutang. 

Berita Rekomendasi

Gendruwo pernah meminjam uang sebesar Rp 500 ribu kepada Agustinus.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Blora Tangkap Gendruwo yang Ngamuk di Tempat Karaoke

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas