Kronologi Genderuwo Mengamuk di Tempat Karaoke Hingga Ditangkap Anggota Polres Blora
Cekcok mulut lalu mengamuk di tempat karaoke, Genderuwo ditangkap Polres Blora, dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Editor: Theresia Felisiani
30 menit setelahnya, Gendruwo datang lagi membawa parang.
Dia lantas mengayunkan parangnya ke arah Agustinus.
Beruntung, Agustinus berhasil menghindar.
Hanya bagian tengkuknya yang luka.
Agustinus berhasil melawan dan merebut parang.
Setelah itu dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jepon.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut dilatarbelakangi utang-piutang.
Berita Rekomendasi
Gendruwo pernah meminjam uang sebesar Rp 500 ribu kepada Agustinus.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Blora Tangkap Gendruwo yang Ngamuk di Tempat Karaoke,