Oknum Kades di Wajo Diamankan Gegara Cium Mahasiswi, Begini Kronologinya
Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Oknum Kepala Desa Lempong Abdul Karim tersangka kasus pelecehan seksual, Jumat (16/10/2020).
Abdul Karim dijadikan tersangka setelah mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.
"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah.
Baca juga: Pria Berusia 40 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Kontrakan, Bermula saat Warga Cium Bau Busuk
Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi.
"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang apalagi pandemi saat ini beliau tidak sembarang menerima tamu," katanya.
Baca juga: Update Corona 16 Oktober 2020 di Indonesia: 10 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi dan Terendah
Kejadian pelecahan seksual yang dilakukan Abdul Karim ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di Kantor Desa Lempong.
"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cium Mahasiswi, Kepala Desa Lempong Wajo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual