Polisi Gagalkan Peredaran 4.973 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Pesanan Warga Semarang
Dari tangan tiga pelaku warga Kabupaten Cirebon, diamankan 4.973 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 siap edar.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Polres Brebes Jawa Tengah, membongkar kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku.
Mereka yakni Riharjo, Kustari, dan Slamet Riyadi warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dari tangan para pelaku diamankan 4.973 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 siap edar.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengungkapkan, ketiga pelaku dibekuk di depan sebuah minimarket di Kecamatan Songgom, Brebes, baru-baru ini.
"Kasus itu terbongkar berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan jajaran Polsek Songgom," kata Kapolres, saat konferensi pers bersama Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal di Mapolres Brebes, Kamis (15/10/2020) sore.
Gatot mengatakan, awalnya petugas sedang patroli, lalu curiga terhadap keberadaan mobil sedan berwarna silver, yang berhenti di halaman minimarket.
"Dari dalam mobil itu keluar tiga orang. karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan," kata dia.
Saat memeriksa bagasi mobil, polisi mendapati tumpukan uang yang diduga palsu tersimpan dalam dus.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Brebes bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan tim KPw Bank Indonesia Tegal, uang pecahan Rp100.000 yang dibawa pelaku palsu.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui uang palsu diperoleh dari seseorang di wilayah Solo.
Rencananya, oleh para pelaku akan diantarkan ke seseorang yang sudah memesan dan akan bertemu di Brebes.
"Orang yang akan ditemuinya itu berasal dari Semarang," ungkap Gatot.
Para pelaku yang bertugas mengedarkan uang palsu akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta setelah mengedarkan uang palsu senilai Rp100 juta dari pelaku utama yang membuat.