Tragedi 'Fitting Room' Bos Distro di Lamongan Diduga Lecehkan 16 Gadis Model, Berikut Fakta-faktanya
SNR melancarkan aksinya sesaat sebelum memulai sesi pemotretan. Dia masuk ke ruang ganti model dan beralasan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN -- Seorang bos distro atau toko pakaian diciduk polisi karena dilaporkan oleh wanita muda yang menjadi model pakaian jualannya.
SNR (26), warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan, diduga melakukan pelecehan seksual di tempat distro miliknya yang ada di Lamongan, Jawa Timur.
Berikut fakta-faktanya:
1. Korban 16 wanita model
Tindak pelecehan seksual SNR terkuak, setelah beberapa orang di antara korban melapor kepada pihak kepolisian yang kemudian dilanjut dengan proses penyelidikan.
Diperkirakan wanita yang menjadi korban SNR berjumlah setidaknya 16 orang wanita model yang diperkerjakan di distronya.
"Kejadian ini sudah mulai Januari 2020 kemarin, ada 16 orang yang menjadi korban, salah satunya anak usia di bawah umur," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada awak media, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).
Pelaku menjalankan aksinya saat para perempuan yang dijadikan model itu mengganti pakaian sebelum sesi pemotretan.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Jambi Akui Lakukan Pelecehan Seksual pada 6 Santriwatinya
Pelaku masuk ke dalam ruang ganti dan melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban.
2. Baru tujuh korban yang lapor
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 16 perempuan yang menjadi korban dari SNR.
Salah satunya dari model itu masih dalam kategori anak-anak.
SNR disebut memulai aksinya sejak Januari 2020. Dari 16 orang itu, baru tujuh orang yang melaporkan kejadian kepada polisi.
Baca juga: Beri Tawaran jadi Model, Pemilik Distro Ini Lakukan Pelecehan Seksual pada 16 Wanita, Mengaku Khilaf
3. Pelaku mengaku tidak sadar
Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan tindakan pelecehan seksual itu.
Pelaku mengaku tidak sadar Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan tindakan pelecehan seksual itu. Dia juga mengaku khilaf.
"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," kata SNR.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui memiliki dua tempat distro di Lamongan, di Kecamatan Sukodadi dan Paciran.
Baca juga: Wakapolres Takalar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual, Polda Sulsel Lakukan Pendalaman
Kedua distro tersebut merupakan usaha milik keluarga besarnya yang dikelola oleh SNR.
"Jadi, pada saat korban (para model) ini sedang mencoba baju di fitting room, tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," ucap AKBP Harun.
SNR melancarkan aksinya sesaat sebelum memulai sesi pemotretan. Dia masuk ke ruang ganti model dan beralasan mengukur baju.
"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," kata Harun.
4. Libatkan psikolog
Dalam proses pemeriksaan tersangka, polisi juga melibatkan psikolog. Sebab aksi SNR sudah dilakukan berulang-ulang dengan korban yang banyak.
Sementara SNR mengaku hanya khilaf saat melakukan pelecehan seksual.
"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf