Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Cabul Cium Mahasiswi 3 Kali, Kini Pelaku Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Kepala Desa Lempong, Abdul Karim melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswi berinisial AP (23).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kades Cabul Cium Mahasiswi 3 Kali, Kini Pelaku Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Tribun Timur/Hardiansyah
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah merilis kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Desa Lempong, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Lempong, Abdul Karim melakukan tindakan cabul terhadap mahasiswi berinisial AP (23).

Akhirnya, Abdul Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada Jumat (16/10/2020).

Kades melakukan tindakan cabul itu sebanyak tiga kali pada Juli 2020 lalu.

Baca juga: Fakta Paman Perkosa Lalu Bunuh Anak Yatim: Korban Sempat Main TikTok hingga Celana Berlumur Darah

"Hari ini kita sudah menaikkan status AK, dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.

Proses penyelidikan yang berjalan selama kurang lebih 3 bulan itu, penyidik memeriksa setidaknya 10 orang saksi.

"Termasuk saksi ahli hukum dan ahli bahasa, pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini Beliau tidak sembarang menerima tamu," katanya.

Baca juga: Dengar Suara Aneh setelah Pulang Salat Jumat, Pria Ini Temukan Adik Ipar Tewas Tergantung Sarung

Kejadian pelecahan seksual yang dilakukan Abdul Karim ketika korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir KKP di Kantor Desa Lempong.

Berita Rekomendasi

"Sangat disayangkan kejadian seperti ini, kita harapkan tidak ada lagi kejadian serupa terulang di tempat lain," katanya. (Tribun-timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cium Mahasiswi, Kepala Desa Lempong Wajo Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

 
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas