Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Nekat Setubuhi Anak Tiri Selama 10 Tahun saat Ibu Tidur, Pelaku Ancam & Aniaya Korban

Seorang pria berinisial Rn (48) tega memperkosa anak tirinya selama 10 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat sang istri tidur.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Nekat Setubuhi Anak Tiri Selama 10 Tahun saat Ibu Tidur, Pelaku Ancam  & Aniaya Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang pria berinisial Rn (48) tega memperkosa anak tirinya selama 10 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat sang istri tidur. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial Rn (48) tega memperkosa anak tirinya selama 10 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat sang istri atau ibu korban tidur.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam bahkan menganiaya korban.

Tak sampai disitu tersangka juga sering mengancam korban akan membunuhnya.

Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.

Rn ditangkap oleh Unit PPA sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.

Baca juga: Perempuan Ini Tewas Dibakar Gara-gara Masalah Asmara, Sempat Dirawat Selama 6 Minggu

Baca juga: Pria Ini Tembak Tetangganya Pakai Senapan Angin hingga Tewas, Korban Sering Menantang Berkelahi

Berita Rekomendasi

"Korban telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan pada Minggu (11/10) malam saat istrinya tertidur pulas.

Baca juga: Kisah Mat Dolah Baru Punya Buku Nikah Setelah 54 Tahun, Senang Walikota Prabumulih Jadi Saksinya

Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya akhirnya memberanikan diri bercerita ke temannya.

Cerita itu akhirnya sampai ke perangkat desa.

"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP. (SP/ Fajeri)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bapak Bejat di Muba Rudapaksa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Dilakukan Saat Istri Sedang Tidur

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas