Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Janda Muda di Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal dari Pacaran via WhatsApp

Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.

Penulis: Ravianto
Editor: Sanusi
zoom-in Janda Muda di Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta, Berawal dari Pacaran via WhatsApp
Tribun Jabar
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Seorang janda muda dari Kuningan harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.

TA, sang janda yang masih berusia 21 tahun ini melakukan tindak pidana penipuan.

Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.

Baca juga: Diduga Stres karena Tugas Daring, Siswi SMA di Gowa Tewas Usai Tenggak Racun

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.

Selama berpacaran, sang janda terus meminjam uang pada pengacara.

Berikut beberapa fakta kasus ini :

Berita Rekomendasi

1. Uang Hasil Menipu Dipakai Kehidupan Sehari-hari

Seorang janda muda berinisial TA (21), warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.

Ia ditangkap anggota Polres Kuningan karena melakukan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, korbannya seorang pengacara.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).

2. Mengaku Bernama Cita dan Bermula dari Konsultasi Hukum

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas