Mahasiswa Magang Tewas Terhantam Besi hingga Terlempar, Standar Perusahaan Dipertanyakan
Setelah tewasnya korban, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT Huadi Nickel Alloy dipertanyakan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AKOM) Bantaeng tewas pada 27 September 2020 lalu.
Korban terhantam besi hingga terlempar dan menghembuskan napas terakhir.
Setelah tewasnya korban, aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) PT Huadi Nickel Alloy dipertanyakan.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang
"Masih ada beberapa peralatan kerja tertentu yang belum dilakukan pemeriksaan dan pengujian kelayakan pakai secara berkala," kata Andi Sukri kepada TribunBantaeng.com, Senin, (19/10/2020).
Selain itu, beberapa operator peralatan berat tertentu belum memiliki sertifikasi dan lisensi K3.
Atas pelanggaran yang dilakukan, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan.
"Nota Pemeriksaan tertanggal 9 Oktober 2020 yang memuat rekomendasi dan perintah kepada pihak perusahaan, untuk segera melakukan langkah langkah pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang K3 ditempat kerja," ujarnya.
Dalam pemenuhan K3 sesuai Undang-undang, PT Huadi diberi waktu oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama 30 hari terhitung mulai 12 Oktober 2020.
Baca juga: Suami Sibuk Nge-Game dan Main Kartu hingga Mertua Menyebalkan, Istri 22 Tahun Gorok Bayi Kandungnya
Menurutnya, waktu 30 hari diberikan karena disesuaikan dengan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memenuhi semua aspek K3.
"Jangka waktu itu karena banyak langkah yang harus dilakukan. Karena dia harus pelatihan dulu kalau operator harus diuji kompetensi kembali itu butuh waktu. Supaya mendapatkan lisensi dari Kementerian," jelasnya.
Apabila dalam waktu 30 hari aspek K3 belum terpenuhi semua, maka pihak Pengawas Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan rekomendasi.
Kemudian, bakal diberikan sanksi tetapi ditentukan oleh penentu kebijakan dalam hal ini adalah pemerintah.
"Ada sanksi administrasi dan pidana. Tergantung penerapannya nanti. Karena kami hanya mengeluarkan rekomendasi, kalau terkait sanksi itu dari pemerintah yang penentu kebijakan," tuturnya.