Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Tega Bunuh Istri Sirinya Meninggal Dunia, Sempat Demam Tinggi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Tersangka pembunuhan sadis yang menggorok leher istri sirinya, Fery Pasaribu (50), dikabarkan meninggal dunia.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Pria yang Tega Bunuh Istri Sirinya Meninggal Dunia, Sempat Demam Tinggi dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Tribun-Medan.com/Victory Arrival
Tim Satreskrim Polrestatabes Medan melaksanakan pra rekonstruksi kasus pembunuhan Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya sendiri Fery Pasaribu (56). 

Riko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 21 September 2020 lalu di Provinsi Riau.

Adapun motif pelaku karena kerap dimaki-maki dan didesak beli rumah oleh korban.

"Kami berhasil mengamankan tersangka atas nama FP. Yang bersangkutan mengaku mempunyai hubungan asmara dengan korban. Kemudia tersangka ditangkap hari Senin dan dari keterangan tersangka bahwa motifnya adalah sakit hati karena tersangka sering dimaki-maki oleh korban," kata Riko.

Penyidik Polrestabes Medan menjerat tersangka Fery Pasaribu dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Warga Jalan Pencak No 5A Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota itu tega membunuh istrinya sendiri, seorang driver ojol wanita bernama Fitri Yanti.

Kombes Riko Sunarko menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Riko menyebutkan bahwa niatan pelaku telah membawa pisau saat bersama korban menjadi dasar untuk menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

Kara Kapolrestabes, pelaku merencanakan pembunuhan selama satu minggu.

"Dari pemeriksaan awal dia (pelaku) sudah seminggu merencanakan. Makanya dia dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020).

Selain pasal 340, Riko juga menyebutkan penyidik menjerat pelaku pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Dimana bunyi pasal 338, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahu”.

(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Demam Tinggi, Pembunuh Driver Ojol Wanita Meninggal, Keluarga Fitri Yanti: Itu Kehendak Allah

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas