Selain Beri Mantra di Kemaluan Korban agar Tak Diganggu Laki-laki, Dukun Cabul Juga Beri Cambuk
Seorang pria bernama Moh Khodar (53) ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo akibat praktik dukun cabul.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Moh Khodar (53) ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo akibat praktik dukun cabul.
Tersangka sudah mencabuli pasiennya yang merupakan gadis 16 tahun asal Sidoarjo.
Pria asal Menganti, Gresik, itu mencabuli korban di kawasan Porong, Sidoarjo.
Baca juga: Dukun Gadungan Nekat Setubuhi Remaja 16 Tahun, Modusnya Hendak Beri Mantra di Kemaluan
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Bocah SD Mandek hingga Korban Sudah SMA, Kejaksaan Bantah Lalai: Berkas Kurang
"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).
Modus pencabulan ini terbilang unik. Pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun.
Dia kemudian memberi jimat atau benda bertuah kepada korban. Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.
Pelaku meminta korban selalu membawa barang ini ke mana saja.
Baca juga: ASN Pemkab Nekat Setubuhi Gadis SMP 2 Kali hingga Hamil, Terbongkar karena Hal Ini
Katanya sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.
"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," ungkap Ambuka.
Memulai aksinya, pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong.
Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar. Katanya, akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," lanjut kasat reskrim.
Sejurus kemudian, pelaku menjalankan aksinya. Dia mencabuli cewek belia yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, Khodar harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. (SURYA.co.id/M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Modus 'Gila' 2 Dukun Cabul, Beri Mantra di Kemaluan Korban untuk Penangkal dan Dalih Obati Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.