Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ambulans Viral yang Angkut Seserahan Pengantin Diamankan Polisi, Motif Penggunaan Ambulans Terungkap

Mobil ambulans yang viral mengangkut seserahan pengantin telah diamankan aparat kepolisian. Motif pemilik hajatan gunakan ambulans terungkap.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Ambulans Viral yang Angkut Seserahan Pengantin Diamankan Polisi, Motif Penggunaan Ambulans Terungkap
Twitter @areajulid via Tribunsumsel.com
Tangkap layar sebuah video ambulans mengangkut hantaran atau seserahan pernikahan, lokasi diduga di Palembang. 

TRIBUNNEWS.COM - Video yang merekam ambulans mengangkut seserahan pernikahan viral di media sosial.

Video tersebut mengundang perhatian warganet hingga menuai kritikan.

Diketahui, peristiwa dalam video viral itu terjadi di Palembang.

Menindaklanjuti viralnya kejadian tersebut, Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan ambulan itu pada Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Viral Ambulans Dipakai untuk Antar Pengantin, 2 Orang Berbaju Hazmat Bantu Angkut Seserahan

Ambulans itu tiba sekitar pukul 14.40 di halaman Mapolrestabes dan diparkirkan di depan kantor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tampak anggota reskrim yang ikut mengamankan turun dari mobil tersebut.

Ketika dimintai keterangan, mereka enggan berkomentar dan meminta informasi langsung kepada pimpinan Kasat Reskrim.

Berita Rekomendasi

Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulans tersebut sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.

"Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujar Yakin, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Viral Video Ambulans Angkut Seserahan Pernikahan di Palembang, Dinkes Tegur Penanggung Jawab Klinik

Yakin menuturkan, mobil ambulans tersebut sengaja membunyikan sirene selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat.

Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.

"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans tersebut, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulance itu sendiri," katanya.

Yakin menambahkan pihaknya sudah mendatangi Klinik tersebut, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.

"Kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulance tersebut, kita juga sudah mendatanginya namun hanya memberikan imbauan karena untuk penindakan kita serakan ke dinas kesehatan," tutupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas