Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Status yang Sudutkan Aparat, Warga Gunungkidul Diperiksa

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pernyataan menyudutkan tersebut ia unggah setelah melihat pemberitaan mengenai demo UU Omnibus Law

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bikin Status yang Sudutkan Aparat, Warga Gunungkidul Diperiksa
Tribunjogja/ Alexander Ermando
Wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Ermando
 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul belum lama ini menindak pelaku pembuat ujaran kebencian di media sosial (medsos).

Ia diamankan setelah kedapatan membuat pernyataan yang dianggap menyudutkan aparat kepolisian.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Wakil Kapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro.

Pelaku terungkap setelah tim siber Polres melakukan pemantauan.

"Pelaku kita amankan sekitar seminggu lalu. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Supriantoro pada wartawan di Wonosari, Selasa (20/10/2020).

Ada pun pelaku yang diamankan Polres Gunungkidul ini berinisial T.

Baca juga: Cerita Warga Gunungkidul Namanya Masuk Daftar Hitam BI, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Berita Rekomendasi

Supriantoro tidak merinci lebih lanjut terkait identitas pelaku, namun ia dipastikan berasal dari wilayah Gunungkidul dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pernyataan menyudutkan tersebut ia unggah setelah melihat pemberitaan mengenai demo UU Omnibus Law.

Unjuk rasa ini terjadi beberapa waktu lalu, termasuk di DIY.

Lantaran diduga terlanjur emosi, T lantas membuat pernyataan tersebut di unggahan mengenai kegiatan Polres Gunungkidul.

Supriantoro menyebut materi kegiatan tersebut diunggah oleh salah satu anggotanya.

"Mungkin yang bersangkutan terpapar informasi tersebut, sehingga tanpa sadar konsekuensinya ia membuat pernyataan yang cukup kasar bahasanya," jelasnya.

Baca juga: Remaja Mulai Masuk Barisan Depan Saat Mahasiswa Tinggalkan Lokasi Demo, Suasana di Patung Kuda Ricuh

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Supriantoro mengatakan T tidak ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas