Bikin Status yang Sudutkan Aparat, Warga Gunungkidul Diperiksa
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pernyataan menyudutkan tersebut ia unggah setelah melihat pemberitaan mengenai demo UU Omnibus Law
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul belum lama ini menindak pelaku pembuat ujaran kebencian di media sosial (medsos).
Ia diamankan setelah kedapatan membuat pernyataan yang dianggap menyudutkan aparat kepolisian.
Peristiwa ini diungkapkan oleh Wakil Kapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro.
Pelaku terungkap setelah tim siber Polres melakukan pemantauan.
"Pelaku kita amankan sekitar seminggu lalu. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Supriantoro pada wartawan di Wonosari, Selasa (20/10/2020).
Ada pun pelaku yang diamankan Polres Gunungkidul ini berinisial T.
Baca juga: Cerita Warga Gunungkidul Namanya Masuk Daftar Hitam BI, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Supriantoro tidak merinci lebih lanjut terkait identitas pelaku, namun ia dipastikan berasal dari wilayah Gunungkidul dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pernyataan menyudutkan tersebut ia unggah setelah melihat pemberitaan mengenai demo UU Omnibus Law.
Unjuk rasa ini terjadi beberapa waktu lalu, termasuk di DIY.
Lantaran diduga terlanjur emosi, T lantas membuat pernyataan tersebut di unggahan mengenai kegiatan Polres Gunungkidul.
Supriantoro menyebut materi kegiatan tersebut diunggah oleh salah satu anggotanya.
"Mungkin yang bersangkutan terpapar informasi tersebut, sehingga tanpa sadar konsekuensinya ia membuat pernyataan yang cukup kasar bahasanya," jelasnya.
Baca juga: Remaja Mulai Masuk Barisan Depan Saat Mahasiswa Tinggalkan Lokasi Demo, Suasana di Patung Kuda Ricuh
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Supriantoro mengatakan T tidak ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.