Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bikin Status yang Sudutkan Aparat, Warga Gunungkidul Diperiksa

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pernyataan menyudutkan tersebut ia unggah setelah melihat pemberitaan mengenai demo UU Omnibus Law

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bikin Status yang Sudutkan Aparat, Warga Gunungkidul Diperiksa
Tribunjogja/ Alexander Ermando
Wakapolres Gunungkidul Kompol Supriantoro 

Supriantoro pun mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.

Menurutnya, saat ini banyak informasi tidak valid yang sengaja dibuat untuk memanaskan situasi.

"Jangan sampai komentar yang dibuat di medsos jadi bumerang buat diri sendiri," katanya.

Polres Gunungkidul memastikan proses hukum tetap berlanjut walau T tidak ditahan.

Penanganan kasus saat ini diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

T juga terancam UU ITE dengan ancaman pidana 4 sampai 5 tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan ada kemungkinan pelaku akan dihadirkan dalam jumpa pers nantinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Akan kami koordinasikan dengan Satreskrim terkait rilis dari kasus ini beserta pelakunya," kata Enny. (alx

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Tindak Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas