Bikin Status yang Sudutkan Aparat, Warga Gunungkidul Diperiksa
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, pernyataan menyudutkan tersebut ia unggah setelah melihat pemberitaan mengenai demo UU Omnibus Law
Editor: Eko Sutriyanto
Sebab sudah ada jaminan dari orang tua pelaku dan T sendiri sangat kooperatif.
Supriantoro pun mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
Menurutnya, saat ini banyak informasi tidak valid yang sengaja dibuat untuk memanaskan situasi.
"Jangan sampai komentar yang dibuat di medsos jadi bumerang buat diri sendiri," katanya.
Polres Gunungkidul memastikan proses hukum tetap berlanjut walau T tidak ditahan.
Penanganan kasus saat ini diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
T juga terancam UU ITE dengan ancaman pidana 4 sampai 5 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengatakan ada kemungkinan pelaku akan dihadirkan dalam jumpa pers nantinya.
"Akan kami koordinasikan dengan Satreskrim terkait rilis dari kasus ini beserta pelakunya," kata Enny. (alx
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Tindak Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.