Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bima Ricuh, 8 Mahasiswa Ditangkap, 2 Polisi Dilaporkan Terluka

Aksi mahasiswa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (20/10/2020), diwarnai kericuhan.

Editor: Sanusi
zoom-in Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bima Ricuh, 8 Mahasiswa Ditangkap, 2 Polisi Dilaporkan Terluka
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
ilustrasi 

Kondisi memanas ini akhirnya bisa diredam setelah polisi mengendalikan keributan. Mahasiswa kembali bernegosiasi dengan aparat sehingga aksi kembali berjalan dengan kondusif.

Hingga pukul 14.30 Wita, mereka masih berkumpul di depan kantor DPRD Kabupaten Bima dan memenuhi badan Jalan Gatot Subroto.

Selain itu, para demonstran juga membakar ban sehingga menyebabkan arus lalu lintas menjadi terganggu.

Namun, tak lama setelah itu, mereka akhirnya membubarkan diri. Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto pun kembali normal.

Haryo mengatakan, sebanyak delapan mahasiswa diamankan saat unjuk rasa yang berujung anarkis di depan kantor DPRD Kabupaten Bima.

Mereka diamankan karena diduga sebagai provokator.

“Yang diamankan kurang lebih ada 8 orang yang diduga sebagai provokator. Saat ini, mereka sedang diperiksa. Jika memang tidak terbukti, kami akan lepaskan. Kalau tidak terbukti, kami akan lengkapi bukti-bukti yang ada untuk proses lebih lanjut,” ujar Haryo.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bima Ricuh, 2 Polisi Terluka, 8 Mahasiswa Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas