Sales Motor yang Ubah Data Konsumen Beli Tunai Jadi Kredit Ditangkap, Diduga Korban Masih Bertambah
Oknum sales motor diamankan polisi karena memasukkan nama konsumen yang membeli motor cash ke pemohon pembeli motor secara kredit.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Aparat polisi menangkap seorang oknum sales motor yang melakukan penipuan.
Oknum sales motor berinisial MM (40) tersebut diketahui nekat memasukkan nama konsumen yang membeli motor tunai ke pemohon pembeli motor kredit.
Oleh warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik itu, nama konsumen korban dimasukkan ke salah satu leasing yang ada di Gresik.
Kasus tersebut terbongkar saat konsumen didatangi oleh pihak leasing yang akan menarik motor miliknya lantaran cicilannya belum dibayar.
Baca juga: Konsumen Bayar Tunai, Oknum Sales Malah Beri Motor Kredit, Terungkap saat Korban Didatangi Leasing
Mengetahui hal tersebut, korban langsung lapor ke polisi.
"Sampai akhirnya motor tertunggak dan pihak leasing menagih dan mengambilnya, padahal motor itu sebenarnya sudah dibeli secara tunai," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).
Ia mengatakan, sudah ada tiga korban yang lapor dengan kasus yang sama.
Polisi menduga jumlah korban akan bertambah karena polisi menemukan 64 kuitansi bukti penyerahan uang dari pembeli ke pelaku.
Baca juga: Tak Ada Uang untuk Bayar Kredit Motor, Pria Ini Ditangkap Karena Nekat Jambret Perhiasan Emak-Emak
Sementara itu, MM mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai sales motor.
Selama bekerja, MM mendapatkan kepercayaan dealer tempatnya bekerja dan pihak leasing di Gresik karena sempat menjadi sales dengan penjualan terbanyak.
Ia bercerita, uang pembayaran tunai dari pembeli sebagian digunakan untuk uang muka kredit.
Sementara sisanya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang pembayaran tunai dari pembeli, sebagian saya gunakan untuk bayar DP (uang muka) kredit di-leasing. Variatif antara Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengajuan kredit saya buat rata-rata satu tahun. Sisanya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari," kata MM.
Baca juga: Setelah 17 Kali Curi Sepeda Motor, Remaja Berusia 15 Tahun di Jambi Ditangkap
Walaupun mengaku menjalankan aksinya seorang diri, polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.
Karena ada kemungkinan MM dibantu pelaku lainnya saat menjalan aksinya MM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Kompas.com/Hamzah Arfah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ubah Data Konsumen Beli Tunai Jadi Kredit, Sales Motor Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya"