Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit: Opung Tidak Tahu Lahan Sudah Dijual

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Kabar Bahagia Nenek 80 Tahun yang Dituduh Curi 3 Ton Sawit: Opung Tidak Tahu Lahan Sudah Dijual
ALIJA / TRIBUN MEDAN
Nenek Esterlan di Kejaksaan Negeri Simalungun (21/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek bernama Esterlan Sihombing (80) sempat dituduh mencuri tiga ton sawit pada 2019 lalu.

Namun akhirnya Esterlan Sihombing diputuskan bebas dari status terdakwa tindak pidana pencurian.

Hal ini diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun di Ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar Pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.

Baca juga: Akhir Kisah Nenek Esterlan Sihombing, Jadi Terdakwa Kasus Pencurian Sawit di Lahan Sendiri

Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini pun memberi angin segar untuk Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor.

"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," sepenggal ucapan Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berita Rekomendasi

Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan. Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.

Baca juga: Fakta Mayat Terikat dalam Mobil Terbakar, Masih Kerabat Jokowi hingga Polisi Periksa 3 Saksi

Tak banyak yang ia bisa katakan dalam saat diwawancarai wartawan, selain berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.

Parluhutan Banjarnahor sendiri menambahkan, keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan. Sebab ia menilai Nenek Esterlan tidak mencuri sawit.

Karena ladang tersebut dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan nenek Esterlan.

Sehingga Parluhutan menilai sah-sah saja Esterlan Sihombing memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu, yang mana saat itu tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.

Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.

"Padahal opung (nenek) pun tidak tahu dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeserpun," ujar Parluhutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas