Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan Lewat Facebook Berujung Disetubuhi, Siswi SMP Ini Dijanjikan akan Dijadikan Pacar Pelaku

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bojonegoro, Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan kenalannya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kenalan Lewat Facebook Berujung Disetubuhi, Siswi SMP Ini Dijanjikan akan Dijadikan Pacar Pelaku
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek di Kebumen tega memperkosa berulangkali cucunya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bojonegoro, Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban persetubuhan yang dilakukan kenalannya.

Pelaku berinisial A (20) warga Kedunggampeng, Kecamatan Temayang.

Keduanya saling berkenalan lewat media sosial Facebook.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, terlapor ini setiap harinya selalu memberi janji kepada Melati untuk dijadikan sebagai pacar.

Hingga akhirnya pada Sabtu (26/9/2020) korban diajak ketemu oleh terlapor di lapangan Sidobandung, Kecamatan Balen.

Setelah ketemu, korban diboncengkan pelaku menuju sebuah kos di jalan Untung Suropati, Kelurahan Sumbang, Kec Bojonegoro.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Diduga Disetubuhi 10 Orang di Waktu Tak Bersamaan, Dilakukan di 5 Lokasi Berbeda

Baca juga: Seorang Remaja Disetubuhi Temannya Seusai Buat Konten Video, Pelaku Ajak Korban ke Sebuah Penginapan

"Di kos tersebut terjadi persetubuhan, kenalnya mereka dari Facebook," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Senin (19/10/2020)

Berita Rekomendasi

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah mendapat laporan persetubuhan selanjutnya petugas reskrim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, hasil visum dan sejumlah pakaian.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku kita tahan diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(TribunJatim.com, M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Nasib Pilu Siswi SMP di Bojonegoro Jadi Korban Asusila, Berawal dari Facebook, Simak Kronologinya

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas