Nenek Usia 80 Tahun di Sumatera Divonis Bebas Setelah Didakwa Mencuri Sawit
Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara memutus bebas terdakwa tindak pidana pencurian sawit nenek Esterlan Sihombing (80) di ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang.
Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak tuntutan jaksa lantaran tanah atau ladang dari sawit yang diduga dicuri oleh Esterlan Sihombing sedang berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan ini pun memberi angin segar untuk Esterlan Sihombing dan penasihat hukumnya, Parluhutan Banjarnahor.
"Saya bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," sepenggal ucapan Esterlan yang lebih fasih berbahasa Batak itu saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Baca juga: 5 Fakta Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Luka di Dahi dan Tangan Diselotip
Seperti biasa, Esterlan yang sudah sepuh menjalani sidang secara virtual dari kejaksaan.
Balutan syal masih melekat di leher sembari memegang tongkat di tangan kanannya.
Tak banyak yang ia bisa katakan dalam saat diwawancarai wartawan, selain berharap keadilan juga diperoleh atas kasus perdata yang tengah berjalan.
Parluhutan Banjarnahor sendiri menambahkan, keputusan ini sudah mencerminkan rasa keadilan.
Sebab ia menilai Nenek Esterlan tidak mencuri sawit.
Karena ladang tersebut dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan nenek Esterlan.
Sehingga Parluhutan menilai sah-sah saja Esterlan Sihombing memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu, yang mana saat itu tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.
Edy Ronald Simbolon mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Nenek Nenek Esterlan.
"Padahal opung (nenek) pun tidak tahu dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeserpun," ujar Parluhutan.
"Karena ladang itu sedang sengketa, kita meminta ke Pengadilan Tinggi menagaskan agar jangan ada penguasaan di atas lahan tersebut," pinta Parluhutan.
Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.
"Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan.
Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri, Nenek Esterlan Sihombing Akhirnya Divonis Bebas