Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nenek Usia 80 Tahun di Sumatera Divonis Bebas Setelah Didakwa Mencuri Sawit

Putusan pengadilan tingkat pertama ini dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB oleh hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain secara bergantian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nenek Usia 80 Tahun di Sumatera Divonis Bebas Setelah Didakwa Mencuri Sawit
Alija Magribi/Tribun Medan
Nenek Esterlan Sihombing bersama pengacaranya, Parluhutan Banjarnahor menanti sidang di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (7/9/2020) siang. 

Sementara Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana menyampaikan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Simalungun agar mendapatkan petunjuk untuk langkah hukum selanjutnya.

"Terkait otomatis kita akan kasasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan kita secara berjenjang," ujar Irvan.

Perlu diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan, dengan percobaan 6 bulan, lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Dituduh Mencuri Sawit di Lahan Sendiri, Nenek Esterlan Sihombing Akhirnya Divonis Bebas

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas