Tuding Kadesnya Berbuat Asusila, Warga Gampong Kuta Bak Drie Segel Kantor Desa
Saat dkonfirmasi sang kades mengaku siap dicopot bahkan dipenjara jika terbukti melakukan perbuatan asusila dengan warganya itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Puluhan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyegel kantor keuchik setempat.
Penyegelan kantor yang dilakukan pada Selasa (20/10/2020) malam itu, sebagai bentuk protes warga setempat kepada keuchik setempat yang diduga melakukan perbuatan asusila, terhadap salah seorang perempuan warga setempat.
Camat Tangan-Tangan, Jasmadi SPd mengatakan, bahwa aksi penyegelan kantor Keuchik itu, sebagai bentuk mosi tak percaya warga terhadap keuchik Kuta Bak Drien, Syarkani.
"Iya, ini buntut dari diduga Syarkani (keuchik) melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan," ujar Camat Tangan-Tangan, Jasmadi SPd.
Ia mengaku, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, dan meminta segera mencopot Syarkani dari jabatan keuchik.
Baca juga: Tahanan Titipan Kejari Aceh Tamiang Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Pak Bupati bisa mengambil tindakan, jika sudah ada keputusan hukum, dan meminta warga tunggu setelah selesai proses hukum. Berbeda dengan persoalan kasus korupsi, bisa lebih cepat," ungkapnya.
Untuk itu, Jasmadi belum bisa mengambil sikap.
Sebelum ada arahan pimpinan dan meminta masyarakat untuk bersabar.
"Iya, kita tunggu saja, kalau terbukti ya harus dipecat," tegasnya.
Siap dipenjara
Sementara itu, Keuchik Kuta Bak Drien, Syarkani saat dihubungi Serambinews.com, membantah pernah melakukan asusila terhadap salah seorang perempuan warga setempat.
"Perlu saya sampaikan, sebelum ada demo dan penyegelan ini, pada 8 Oktober 2020 saya sudah laporkan Si Mai, wanita yang mengaku berpacaran dengan saya itu ke Polsek Tangan-Tangan," ujar Keuchik Kuta Bak Drien, Syarkani.
Ia meminta pihak kepolisian bisa memproses laporannya tersebut dengan cepat sehingga bisa membersihkan nama baiknya, akibat tuduhan melakukan perbuatan asusila.