Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Babak Baru Kasus Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Segera Disidang

Kasus konser dangdut di Kota Tegal segera disidangkan, sang empunya hajat, Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad bakal diadili, duduk di kursi terdakwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Babak Baru Kasus Konser Dangdut di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Segera Disidang
istimewa
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamad Edi Susilo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan viralnya konser dangdut di Tegal beberapa waktu silam ?

Konser digelar di tengah pandemi Covid-19, dihadiri ribuan orang tak bermasker.

Menko Polhukam Mahfud MD hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara menyikapi konser dangdut itu.

Setelah ramai di sorot publik, sang empunya hajat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo angkat bicara.

Dia mengaku lalai dan mohon maaf atas kehilafannya.

Berkas kasus konser dangdut di Tegal dinyatakan lengkap (P21)

Teranyar, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tegal Wasmad Edi Susilo, sudah lengkap.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I tersebut pada Kamis (1/10/2020).

"Iya benar, berkas telah dinyatakan lengkap (P.21)," ujar Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan, saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Rencananya proses persidangan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa).
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa). (Via Kompas.com)

Emilwan menjelaskan ada tiga jaksa yang meneliti dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai ketentuan pasal 138 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Meski penuntutan dilakukan oleh Kejati Jawa Tengah, namun untuk persidangannya tetap dilakukan di Kota Tegal.

"Sesuai pasal 84 Kuhap, pengadilan negeri berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya," tandasnya.

Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9/2020) atas perkara konser dangdut yang menyebabkan kerumunan massa.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas