Dua Wanita yang Terlibat Judi Online di Langsa Dihukum Cambuk, Masing-masing 23 Kali
Dua wanita menjadi terpidana kasus judi online di Langsa dan mendapat hukuman cambuk.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita menjadi terpidana kasus judi online di Langsa.
Akibatnya, mereka mendapat hukuman cambuk masing-masing 23 kali.
Hukuman cambuk itu dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Rabu (21/10/2020).
Hukuman itu dilakukan untuk menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak menjalankan bisnis haram tersebut.
Sebelumnya, sesuai putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor: 5/JN/2020/MS.Lgs tanggal 10 Oktober 2020, menyatakan terdakwa AN Dan SS bersalah.
Lewat persidangan Mahkamah Syariah itu, mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga hakim memutuskan 27 kali cambuk dan hanya menjalani hukuman aqubat cambuk sebanyak 23 kali, setelah dipotong masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Baca juga: Tidak Hanya Hukuman Penjara, Empat Pelaku Rudapaksa di Aceh Utara juga Dihukum Cambuk
Baca juga: Enam Penjudi di Aceh Menjalani Hukuman Cambuk, Dicambuk 22 Kali, Punggungnya Lebam-lebam
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin SAg mengatakan, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, bisa menjadi pelajaran bagi lainnya agar tidak lagi menjalankan bisnis haram itu.
"Kita harapkan eksekusi cambuk hari ini bisa menjadi pelajaran dan ikhtibar bagi yang lainnya, sehingga daerah ini ke depan bersih dari perbuatan-perbuatan maksiat," ujarnya.
Kepada orang tua, Aji Asamanuddin mengajak, agar mengawasi anak-anaknya jangan sampai terjerumus ke dunia perjudian online dan perbuatan melanggar syariat lainnya.
"Mari kita bersama-sama mengawasi anak kita supaya mereka terjauh dari perbuatan melanggar syariat," sebutnya.
Bagi yang masih menyediakan fasilitas judi online, pihaknya meminta segera menghentikan kegiatan haramnya tersebut.
Dinas syariat Islam bersama pihak penegak hukum akan menindak tegas jika ada yang masih menyediakan dan menjalankan segala bisnis melanggar syariat.
(Serambinews.com, Zubir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Wanita Terpidana Judi Online di Langsa Dicambuk 46 Kali