Menghilang Setelah Tahu Gadis yang Dicabulinya Hamil, Cowok Ini Diringkus di Kedai Orang Tuanya
Seorang pemuda berinisial FP (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli seorang gadis.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang pemuda berinisial FP (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli seorang gadis.
FP diringkus personel dari Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar di kediamannya, Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (21/10/2020) siang.
Penangkapan lelaki 22 tahun ini berdasar dari laporan sang pacar, HRS (18), warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi nomor: LP/423/VIII/2020/SU/STR.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan pada bulan Juli 2020.
Baca juga: Seorang Pria Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun saat Istri Tidur Pulas, Pelaku Tega Aniaya Korban
“Bulan Juli kemarin kejadiannya. Orangtua korban diberitahu tetangganya, bahwa anaknya sudah hamil," kata Edi Sukamto, Rabu (21/10/2020) sore, saat diwawancarai.
Namun, setelah HRS hamil, pelaku justru “menghilang” dan tak pernah ada kabar lagi.
Kabar teranyar, HRS sudah hamil 7 bulan dari hubungan intim mereka.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Coba Perkosa Tantenya, Bermula saat Pelaku Lihat Korban Berbaring di Depan TV
Perbuatan terlarang keduanya terungkap berawal dari tetangga.
Orangtua korban kemudian memanggil putrinya, dan mempertanyakan kebenaran berita yang didengar dari tetangga tersebut.
Tak mampu menyimpan aibnya itu, akhirnya HRS mengakui kehamilannya.
"Korban mengaku kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku sebanyak dua kali pada bulan Oktober 2019 dan Januari 2020,” ungkap Edi perihal pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Lihat Tante Rebahan Nonton TV, Remaja Ini Nekat Ingin Perkosa hingga Remas Payudara Korban
Dari pengakuan korban, ia dibawa menginap oleh Fery di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Edi melanjutkan, dari situ korban dan orangtua HRS pun datang ke Polres Pematangsiantar dan membuat pengaduan.
"Saat membuat pengaduan remaja itu sudah hamil 7 bulan. Korban pun menjadi trauma, sehingga membuat laporan pengaduan di Polres Siantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” sebut Edi lagi.
“Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat itu pelaku sedang duduk di kedai jualan orangtuanya,” tutup Edi.
(Alija Magribi/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Tanggung Jawab Usai Hamili Pacar, FP Akhirnya Diamankan Reskrim Polres Siantar