Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Bos Kafe Divonis Penjara 20 Bulan | Driver Taksol Dikeroyok di Kantor Polisi

Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang wanita ditemukan tewas dalam mobil yang terbakar.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in POPULER Regional: Bos Kafe Divonis Penjara 20 Bulan | Driver Taksol Dikeroyok di Kantor Polisi
wytv.com
Ilustrasi penjara- Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Seorang wanita ditemukan tewas dalam mobil yang terbakar. 

Korban Yulia, kata Andi, merupakan kakak iparnya.

"Iya, Bu Yulia kakak ipar saya," kata Andi ketika meninggal rumah duka Baluwarti, Rabu (21/10/2020).

Andi Wibowo sendiri berkerabat dengan keluarga Jokowi, lantaran merupakan sanak famili dari Miyono, paman Jokowi.

BACA SELENGKAPNYA>>> 

2. Bos Kafe yang Bunuh Preman Divonis 20 Bulan Penjara, Keluarga Korban Tak Terima: Pak Jokowi Tolong

Seorang preman bernama Abadi Bangun dikeroyok oleh pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious, Mahyudi (32), bersama Agus Salim dan Mursalim, hingga tewas.

Tiga pelaku divonis hukuman 20 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku tak terima bahkan akan mengadu pada Jokowi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 29 Januari 2020.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dengan pertimbangan terdakwa melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokan" putus Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 PN Medan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga," sambung hakim.

Hakim menilai Mahyudi CS telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Sebelumnya Mahyudi CS dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

BACA SELENGKAPNYA >>> 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas