Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Longsor, 11 Orang Tewas Tertimbun, Ini Daffarnya

Sebanyak 11 penambang batu bara tewas dalam peristiwa longsornya tambang ilegal di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung

Editor: Sanusi
zoom-in Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Longsor, 11 Orang Tewas Tertimbun, Ini Daffarnya
Istimewa
Tim di Puskesmas Tanjung Agung sedang mengevakuasi korban tewas tertimbun tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, Sumsel, Rabu (21/10/2020). 

8. Sumarlin (35) Warga Kisam Tinggi, Muara Dua,

9. Hupron warga Lampung,

10. Komardani Warga Desa Sukaraja,

11. Labisun (40) warga Lampung Utara.

Alex Noerdin: Sudah Tahu Ilegal Kenapa Tak Dilarang

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noedin juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya insiden hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa pada tambang ilegal.

"Ini sebagai bukti, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat. Sudah tahu ilegal kenapa tidak dilarang, barangkali dalam satu dua hari ini saya bakal mendahului ke sana.

Berita Rekomendasi

Sekaligus berempati kepada keluarga para korban," sebut Alex di sela tasyukuran HUT partai Golkar ke 56 di DPD Golkar Sumsel, Rabu (21/10/2020) malam.

Ia pun selaku pimpinan komisi yang salah satunya membidangi masalah pertambangan, akan melaporkan permasalahan tersebut ke rapat komisi VII untuk dapat ditindaklanjuti.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, turut menyuarakan keprihatinannya.

"Keberadaan illegal mining atau tambang ilegal ini merugikan daerah karena tidak berkontribusi terhadap PAD. Tapi disisi lain harus diakui kewengannya masih ada di pusat dalam hal ini Kementerian ESDM," ungkap Anita.

Ditambahkan ketua harian DPD Golkar Sumsel, ketidakmampuan dari provinsi untuk melakukan penindakan, karena masih sentralistiknya tanggungjawab di pusat, dan ini sebetulnya sudah berulangkali disuarakan. Agar pengelolaan dan pengawasannya dikembalikan kepada daerah.

"Harusnya sebelum terbitnya izin usaha penambangan harus dibuat jaminan untuk mereklamasi lahan eks tambang dari pengusaha, apakah akan dijadikan sebagai tempat wisata dan lainnya," pungkasnya.

Sementara, Ketua komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho mengaku turut berduka cita adanya warga yang menjadi korban, dan diharapkan kedepan hal itu tidak terulang lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas