Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Raperda Solo, Siap-siap Mobil Diderek jika Tak Punya Garasi dan Parkir di Jalan Perkampungan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyebut ada wacana penindakan mobil yang parkir di badan jalan lingkungan seperti perkampungan dan perumahan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Wacana Raperda Solo, Siap-siap Mobil Diderek jika Tak Punya Garasi dan Parkir di Jalan Perkampungan
TRIBUNSOLO.COM/ISTIMEWA
Dishub Solo menderek mobil Avanza warna hitam di kawasan RS PKU Muhammadiyah Solo, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyebut ada wacana penindakan mobil yang parkir di badan jalan lingkungan seperti perkampungan dan perumahan.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara, menyebut rencana tersebut sudah tertuang dalam naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Berdasar aduan yang ada di lapangan, kami ada rencana, sudah ada di NA Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry saat menjadi pembicara dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).

Henry menyebut kemungkinan usulan tersebut akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

"Kita atur kewajiban setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan atau kendaraan listrik wajib memiliki garasi."

"Kita masukkan ke dalam NA Raperda Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara (Tribunnews)

Baca juga: Hendak Berobat, Juru Parkir Malah Nekat Curi Uang Rp 2,8 Juta Milik Dokter, Sempat Ditegur Perawat

Henry menyebut pemilik kendaraan yang tidak mempunyai garasi nantinya dapat menempatkan kendaraannya di tempat lain yang tidak mengganggu lalu lintas jalan.

Berita Rekomendasi

"Yaitu tidak di badan jalan, apabila tidak memiliki garasi, wajib ditempatkan di tempat lain selain badan jalan," ungkapnya.

Jika wacana tersebut disetujui, mobil yang parkir di badan jalan dan mengganggu lalu lintas akan ditindak.

"Untuk sanksinya, apabila ada kendaraan yang tidak mempunyai garasi namun parkir di badan jalan, di jalan lingkungan khususnya, nantinya akan bisa kita lakukan penindakan penderekan."

"Kalau mobil diderek otomatis kena biaya atau denda penderekan sebesar Rp 250 ribu, ini cukup lumayan kalau di Solo," ungkap Henry.

Baca juga: Tabrak Juru Parkir Saat Mundurkan Mobilnya, Pengemudi di Bekasi Marah-marah Sambil Tenteng Pistol

Henry menyebut aturan yang sama telah diberlakukan di daerah lain.

Henry mencontohkan Kota Depok Jawa Barat memiliki Perda kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.

"Awal tahun kemarin Kota Depok mengesahkan Perda tentang kewajiban mempunyai garasi dan yang tidak mempunyai garasi akan kena denda Rp 2 juta," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas