Wacana Raperda Solo, Siap-siap Mobil Diderek jika Tak Punya Garasi dan Parkir di Jalan Perkampungan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyebut ada wacana penindakan mobil yang parkir di badan jalan lingkungan seperti perkampungan dan perumahan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyebut ada wacana penindakan mobil yang parkir di badan jalan lingkungan seperti perkampungan dan perumahan.
Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara, menyebut rencana tersebut sudah tertuang dalam naskah akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Berdasar aduan yang ada di lapangan, kami ada rencana, sudah ada di NA Raperda Perubahan Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry saat menjadi pembicara dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).
Henry menyebut kemungkinan usulan tersebut akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.
"Kita atur kewajiban setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan atau kendaraan listrik wajib memiliki garasi."
"Kita masukkan ke dalam NA Raperda Penyelenggaraan Perhubungan," ungkap Henry.
Baca juga: Hendak Berobat, Juru Parkir Malah Nekat Curi Uang Rp 2,8 Juta Milik Dokter, Sempat Ditegur Perawat
Henry menyebut pemilik kendaraan yang tidak mempunyai garasi nantinya dapat menempatkan kendaraannya di tempat lain yang tidak mengganggu lalu lintas jalan.
"Yaitu tidak di badan jalan, apabila tidak memiliki garasi, wajib ditempatkan di tempat lain selain badan jalan," ungkapnya.
Jika wacana tersebut disetujui, mobil yang parkir di badan jalan dan mengganggu lalu lintas akan ditindak.
"Untuk sanksinya, apabila ada kendaraan yang tidak mempunyai garasi namun parkir di badan jalan, di jalan lingkungan khususnya, nantinya akan bisa kita lakukan penindakan penderekan."
"Kalau mobil diderek otomatis kena biaya atau denda penderekan sebesar Rp 250 ribu, ini cukup lumayan kalau di Solo," ungkap Henry.
Baca juga: Tabrak Juru Parkir Saat Mundurkan Mobilnya, Pengemudi di Bekasi Marah-marah Sambil Tenteng Pistol
Henry menyebut aturan yang sama telah diberlakukan di daerah lain.
Henry mencontohkan Kota Depok Jawa Barat memiliki Perda kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor.
"Awal tahun kemarin Kota Depok mengesahkan Perda tentang kewajiban mempunyai garasi dan yang tidak mempunyai garasi akan kena denda Rp 2 juta," ungkapnya.
"Kalau di Solo apabila tidak mempunyai garasi sanksinya akan dilakukan penderekan," imbuhnya.
Henry menyebut aturan ini diperlukan seiring semakin banyaknya mobil di Kota Solo.
"Laju pertumbuhan kendaraan pribadi setiap tahunnya di Kota Solo naik 7 persen, tidak ada pembatasan pembelian kendaraan," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Video Tukang Parkir Minta Uang Lewat Secarik Kertas yang Ditaruh di Motor: Tong Hilap Dua Rebu
Ricuh Gara-gara Parkir Mobil di Depan Rumah
Sementara itu diberitakan sebelumnya, terjadi kericuhan di perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada akhir pekan ini.
Peristiwa tersebut menjadi viral di jagat media sosial.
Terekam dalam video rombongan petugas keamanan menggeruduk rumah penghuni di Green Lake City karena penuh dengan mobil yang diparkir.
Dilansir Warta Kota, dalam rekaman video yang beredar, sejumlah petugas sekuriti hendak berbicara dengan TS (21) sang penghuni rumah.
Di rumah TS yang berstatus mengontrak itu banyak mobil berjejer bagaikan showroom.
Baca juga: 15 Mobil Diparkir Sembarangan, Satpam Geruduk Pengontrak yang Punya Usaha Jual Beli Mobil
Mobil-mobilnya terparkir sampai memakan badan jalan.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom pun angkat bicara mengenai hal ini.
Ia menjelaskan TS mengontrak rumah di Green Lake City dan memiliki usaha jual beli mobil.
"Enggak ada showroom, hanya jualan di Cluster Asia. Dia (TS) mengontrak di situ," ujar Maulana, Minggu (18/10/2020).
Insiden bermula saat pihak satpam mendapat keluhan dari tetangga TS yang merasa terganggu.
Lantaran banyak mobil yang diparkirkan di rumah kontrakan tersebut.
"TS memarkir mobil melebih kapasitas, sehingga mengganggu warga dan ditertibkan oleh sekuriti," ucapnya.
Namun, Polsek Cipondoh saat ini masih mendalami soal status rombongan yang menggeruduk rumah TS itu.
Karena jumlahnya yang terlampau banyak dan adanya informasi soal orang bayaran untuk membuat kegaduhan.
"Perkara sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Saksi-saksi yang ada pada saat kejadian sudah diperiksa," kata Kapolsek.
Sementara itu pihak satpam Green Lake City menyebut pengelola perumahan telah berulang kali menegur TS terkait kapasitas parkir mobil, untuk menindak lanjuti keluhan warga.
Namun, TS tidak menghiraukan teguran itu sehingga satpam yang turun tangan.
"Tapi enggak menggeruduk. Kami hanya mediasi dengan pihak penghuni Cluster Asia. Dia kan ngontrak, parkir mobil ada 15 unit."
"Kami hanya menjalankan perintah dari pihak pengelola GLC dan sudah berkali-kali ditegur sama pengelolah, tapi dia ngeyel terus," ungkap Mulyadi, satpam Green Lake City.
Dalam insiden tersebut, pihak satpam Green Lake City hanya ingin menertibkan mobil yang terparkir di kediaman TS dengan cara dipindahkan.
"Iya kami hanya dapat perintah untuk memindahkan mobil, dia yang parkirnya banyak ganggu kenyamanan penghuni Asia dan dari pihak RW pun sudah tahu," paparnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Wartakotalive/Andika Panduwinata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.