Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMK Ini Dibuat Mabuk lalu Dirudapaksa 7 Pemuda hingga Hamil
Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember menjadi korban rudapaksa tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Pelaku rudapaksa adalah TH dan DY.
Modus dari tindakan rudapaksa tersebut yakni korban diajak jalan-jalan, kemudian dibawa ke rumah pelaku.
Baca juga: Motif Paman Rudapaksa dan Habisi Keponakan, Aksi Keji Terungkap Setelah Ibu Korban Pulang Kerja
Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.
“Setelah mabuk, itu baru dilakukan (rudapaksa),” ujar dia.
AKP Ma’ruf mengatakan, tujuh orang tersebut merupakan warga satu desa, yakni Desa Kemuning Sari.
Enam di antaranya sudah diamankan oleh Polsek Jenggawah.
Baca juga: Remaja Yatim Piatu Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Sebulan Dipendam Akhirnya Pilih Lapor Polisi
Sedangkan satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Enam pelaku tersebut sudah mengakui perbuatannya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” tambah dia.
Baca juga: Sudah Pulang ke Rumah, Wanita Korban Rudapaksa di Aceh Masih Trauma
Akibat perbuatannya, tujuh pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sesuai dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Kompas.com/Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Siswi SMK Diperkosa 7 Pemuda hingga Hamil "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.