Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Pasal PP Nomor 45 Tahun 1990, Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Pecat Istri Kedua Bupati Buru

Mereka berorasi secara bergantian menuntut sikap tegas gubernur atas pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiun Hentihu, istri kedua Bupati Ramli Umasugi.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Langgar Pasal PP Nomor 45 Tahun 1990, Mahasiswa Desak Gubernur Maluku Pecat Istri Kedua Bupati Buru
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
PP Nomor 45 Tahun 1990 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan Mahasiswa asal Kabupaten Buru mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail, untuk memecat Syaiun Hentihu, istri kedua Bupati Buru dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan itu diteriakkan kembali dalam aksi unjuk rasa yang digelar di gerbang depan Kantor Gubernur Maluku, Jumat (23/10/2020) siang.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa membawa sejumlah poster berisi protes.

Mereka juga berorasi secara bergantian menuntut sikap tegas gubernur atas pelanggaran yang dilakukan oleh Syaiun Hentihu, istri kedua Bupati Ramli Umasugi.

Koordinator aksi, Arjun Bola kepada TribunAmbon menjelaskan, Syaiun Hentihu selaku ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Buru telah melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990 jo PPNomor 10 Tahun 1983.

Tonton Juga :

Berita Rekomendasi

Atas pelanggaran tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat bernomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 perihal pemecatan Syaiun.

Namun sesalnya, hingga tidak juga dilakukan pemecatan sesuai keputusan Menpan RB.

"Berlandaskan surat tersebut seharusnya yang bersangkutan sudah dipecat, namun kenyataannya tidak dilakukan," katanya.

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas