Pria 30 Tahun Nekat Rudapaksa Adik Ipar saat Sepi, Sudah Beraksi 3 Kali, Tiba-tiba Masuk Rumah
Seorang pria berinisial AAL (30) nekat merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AAL (30) nekat merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun.
Aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan sebanyak tiga kali saat rumah sedang sepi.
Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan memeluk dari belakang.
Pelaku merupakan warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menyebutkan bahwa tindakan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali di rumah korban di Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak.
Ia menjelaskan kronologi kejadian terakhir terjadi pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Seorang Pria Diduga Cabuli Tetangga & Anak Kandung, Pertontonkan Adegan Seks agar Korban Terangsang
Baca juga: Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun Masih Berkeliaran, Kapolsek Percut Sei Tuan Panggil Penyidik
"Saat itu korban sedang berada di dalam rumah seorang diri."
"Kemudian tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan menemui korban."
"Lalu langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunmedan.com, Kamis (22/10/2020) pagi.
Ia menyebutkan perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut dilakukan berulang hingga total ada tiga kali di rumah korban.
"Kemudian atas perbuatan pelaku, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak," ungkap Arfin.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Patumbak pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pasar V Patumbak.
"Kemudian tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba langsung melakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan melihat tersangka lagi berdiri di depan rumah. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.
Arfin menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya
Ia menyebutkan pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 jo 76d subsider Pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Ia menyebutkan, AAL terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
(Tribun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih 16 Tahun, Beraksi Hingga 3 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.